Penegakan Hukum Makin Ketat, Kelompok Lgbtq Malaysia Lebih Hati-hati

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Malaysia menunjukkan langkah-langkah penegakan norma ketat terutama terhadap aktivitas golongan LGBTQ. Analis menyebut perihal ini disebabkan persaingan politik dan visibilitas beberapa aktivitas di sana.

Dalam beberapa bulan terakhir, langkah-langkah nan diambil otoritas Malaysia memicu tanya di kalangan komunitas. Apa penegakan norma terhadap aktivitas mengenai LGBTQ sedang ditingkatkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Malaysia memblokir dua situs web kencan sesama jenis. Kemudian seorang Marhamah Rosli, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Bidang Agama) mendesak penduduk Malaysia untuk menggunakan istilah "budaya menyimpang" guna merujuk pada organisasi lesbian, gay, biseksual, transgender alias queer (LGBTQ).

"Semakin sering kita mengucapkan, menulis, dan menyebut istilah 'LGBT', semakin banyak konten mengenai nan bakal muncul. Tanpa disadari, kita mungkin tampak mempromosikan budaya menyimpang," katanya menjawab pertanyaan seorang senator di Parlemen seperti dilaporkan CNA.

Yang tak kalah heboh, pada 28 November 2025 ada penggrebekan di pusat kebugaran laki-laki di Kuala Lumpur. Polisi menahan lebih dari 200 laki-laki lantaran dicurigai melakukan aktivitas sesama jenis nan dinilai pidana berdasar norma federal dan norma Islam.

Akan tetapi, pengadil memutuskan tidak ada nan dieksploitasi alias dipaksa melakukan "aktivitas seksual abnormal" sehingga mereka dibebaskan.

Menyusul pada Januari 2026, aktivitas camping di Selangor nan diselenggarakan golongan laki-laki gay, biseksual, dan queer dibatalkan setelah pihak berkuasa menyebut tidak ada izin dikeluarkan untuk aktivitas tersebut.

Sejumlah perseorangan termasuk nan sempat ditangkap dalam penggrebekan mengaku menjadi lebih berhati-hati dengan tempat nan dikunjungi alias aktivitas nan dihadiri.

Sementara itu, para pengamat menyebut situasi ini menunjukkan suasana nan lebih "dingin" bagi kaum LGBTQ di Malaysia. Di sana, homoseksualitas dicap terlarangan dan secara tradisional ditolak terutama oleh kaum Islam konservatif juga partai-partai politik.

Pengacara Yoges M. Verasuntharam nan banyak memberikan saran pada dalam kasus LGBTQ mengawasi ada peningkatan sekitar 20 persen panggilan nan meminta nasihat norma tentang penegakan norma mengenai LGBTQ selama setahun terakhir.

"Ini menunjukkan model penegakan norma nan memprioritaskan mitigasi akibat nan diantisipasi dan pertimbangan ketertiban umum daripada penuntutan pasca-pelanggaran," kata Verasuntharam.

Yang terbaru, dia menangani kasus mengenai aktivitas 2025 Women's Day Rally di Kuala Lumpur. Di sana, bendera pelangi dikibarkan dan pasangan LGBTQ mengunggah konten.

Verasuntharam memberi nasihat pada klien-klien tentang pemberian pernyataan pada polisi termasuk pertanyaan nan musti dijawab.

Di Malaysia, Islam adalah kepercayaan negara meski di sana ada beragam macam etnis dengan latar belakang beragam. Berdasar Pasal 377A KUHP, sodomi adalah pidana dengan balasan penjara hingga 20 tahun disertai cambuk.

Kemudian ada UU federal lain seperti Pasal 504 KUHP nan mengkriminalias penghinaan nan disengaja mengganggu ketertiban umum. Verasuntharam menambahkan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia juga digunakan dalam kasus LGBTQ.

UU mengkriminalisasi konten daring nan "sangat"sangat menyinggung", "cabul" alias "tidak senonoh", alias "penggunaan akomodasi alias jasa jaringan nan tidak semestinya".

Belum lagi di beragam negara bagian, ada lebih dari 50 norma Syariah nan melarang perilaku sesama jenis dan ekspresi kelamin non-normatif. Bila terbukti bersalah, pelaku bisa dicambuk, dipenjara hingga tiga tahun, disertai denda hingga 5 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp22,4 juta).

(els)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-internasional