PALANGKA RAYA – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja campuran lintas sektor di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin 27 April 2026.
Rapat ini membahas tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terutama mengenai tata kelola sektor pertambangan.
Sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD) teknis turut hadir, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa persoalan pertambangan tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Diperlukan pengawasan terpadu agar pengelolaannya melangkah optimal.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah rumor krusial. Mulai dari pertimbangan sistem perizinan, efektivitas pengawasan di lapangan, hingga konsistensi penegakan patokan terhadap aktivitas pertambangan di Kalteng. Hasil audit BPK RI menjadi landasan krusial dalam merumuskan langkah perbaikan.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola kudu dilakukan secara menyeluruh.
“Penguatan kepatuhan perizinan, pengelolaan lingkungan sesuai standar, serta penyelenggaraan reklamasi pascatambang kudu melangkah paralel. Ini memerlukan kerja berbareng lintas perangkat daerah,” ucapnya.
Pengawasan nan terintegrasi menjadi kunci agar aktivitas pertambangan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan.
“DPRD Kalteng berbareng pemerintah wilayah sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor sebagai tindak lanjut rapat,” tambahnya.
Rekomendasi nan dihasilkan bakal menjadi dasar penguatan kegunaan pengawasan DPRD ke depan.
“Langkah ini diharapkan bisa memastikan aktivitas pertambangan melangkah sesuai aturan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (yud)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·