SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungannya terhadap upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas sebagai langkah memperkuat perlindungan kewenangan bagi penyandang disabilitas di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten I Setda Kotim Waren saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) nan membahas urgensi Perda Disabilitas di Sampit, Senin 18 Mei 2026. Kegiatan itu digelar oleh DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalteng.
Dalam kesempatan itu, Waren menilai keberadaan perda sangat diperlukan agar penyandang disabilitas memperoleh kewenangan nan setara dalam beragam aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan hingga pelayanan publik.
“Pemerintah wilayah tentu mendukung angan penyandang disabilitas agar ada Peraturan Daerah Disabilitas di Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Menurutnya, izin tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah wilayah dalam memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kewenangan penyandang disabilitas melangkah optimal.
Cakupan perda ini hanya mengatur perlindungan hak, tetapi juga menyentuh sektor strategis seperti pendidikan inklusif, akses jasa kesehatan, akomodasi umum nan ramah disabilitas, kesempatan kerja hingga keterlibatan dalam kehidupan sosial maupun politik. Penyandang disabilitas mempunyai kewenangan dan kesempatan nan sama sebagai penduduk negara.
Waren menambahkan, pembentukan perda juga sejalan dengan penerapan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta sasaran pembangunan berkepanjangan alias Sustainable Development Goals (SDGs).
Ia berambisi forum obrolan tersebut dapat menghasilkan beragam masukan nan konstruktif untuk memperkuat materi perda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut.
“Semoga melalui FGD ini memunculkan pendapat dan rekomendasi nan dapat memperkuat substansi peraturan wilayah nan bakal disusun,” pungkasnya. (nardi)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·