Pemkab Barito Timur Gandeng Pengadilan Negeri, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum Ke Masyarakat

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Foto: Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Muhammad Iqbal,SH melakukan MOU berbareng 10 Kecamatan disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik nan inklusif dan mudah dijangkau. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang mengenai penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan alias sidang keliling, Kamis (30/4/2026).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Muhammad Iqbal SH, berbareng 10 para Camat dan disaksikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan.

Asisten I Setda Ari Panan, menjelaskan bahwa tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk memberikan akses keadilan nan lebih mudah bagi seluruh masyarakat Barito Timur, terutama bagi mereka nan mengalami halangan jarak dalam mengakses peradilan.

“Program ini bermaksud membawa jasa pengadilan langsung ke masyarakat, sehingga dapat mempercepat penyelesaian manajemen perkara sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu bagi warga,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam kerjasama ini, nantinya pengadilan negeri bakal bertindak sebagai pelaksana persidangan dan penanggung teknis, sementara pihak kecamatan berkedudukan menyediakan akomodasi pendukung.

“Pemerintah kecamatan, bakal menyediakan tempat alias ruangan sidang beserta saran pendukung seperti meja dan kursi, serta membantu koordinasi peserta sidang diwilayahnya,” ujarnya.

Kemudiannya, seluruh biaya operasional penyelenggaraan sidang keliling, termasuk manajemen dan kebutuhan teknis lainnya, bakal ditanggung oleh pengadilan negeri.

Menurutnya, kehadiran sidang di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kemudahan secara administratif, tetapi juga membawa akibat edukatif. Program ini diharapkan bisa mengubah persepsi masyarakat bahwa akses terhadap norma bukanlah sesuatu nan rumit dan menakutkan.

“Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke pengadilan. Ini tentu sangat membantu, terutama dalam efisiensi waktu dan biaya, serta memberikan kepastian norma nan lebih cepat,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah dan lembaga peradilan ini, sidang keliling diharapkan menjadi jembatan nan lebih merata hingga ke pelosok daerah.

“Harapannya program ini melangkah optimal dan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta bisa meningkatkan akses keadilan nan lebih merata di Barito Timur,” demikian. (ags)

Sumber berita-kalteng