SAMPIT – Pemilik gerai pupuk bersubsidi di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Munawati, akhirnya angkat bicara mengenai sistem penyaluran pupuk nan dijalankannya. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah mengikuti patokan nan ditetapkan pemerintah.
Dalam keterangannya, Munawati menyebut nilai pupuk nan dijual di kiosnya, ialah Rp 90.000 untuk pupuk Urea dan Rp 92.000 untuk pupuk NPK. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua metode penyaluran pupuk dari pemasok ke pihak penyalur (PPTS), dan dirinya menggunakan sistem melalui ketua golongan tani.
“Ketua golongan menampilkan surat kuasa nan dikuasakan dari golongan untuk mengambil ke PPTS,” ujar Munwati, Kamis 9 April 2026.
Ia merinci bahwa tugas PPTS hanya sampai pupuk tiba di gerai dan seluruh manajemen selesai. Setelah itu, pupuk diserahkan kepada ketua golongan untuk dibagikan kepada petani nan berhak.
“Jadi nan memberikan kepada petani itu adalah ketua kelompok. Tugas PPTS selesai sampai di situ,” tegasnya.
Munwati juga menyatakan support penuh terhadap abdi negara penegak hukum untuk menindak tegas segala corak penyelewengan pupuk subsidi. Namun, dia menegaskan bahwa praktik menyimpang bukan berasal dari pihak PPTS.
“Kalau ada penyelewengan, itu tidak dari PPTS, tetapi dari ketua golongan saat membagikan kepada kelompoknya. Seharusnya pembagian hanya kepada petani nan terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Kalau mengusulkan nama nan tidak ada di E-RDKK, sistem tidak bisa menerima,” jelasnya.
Dengan tegas Munwati menyatakan bahwa sistem surat kuasa nan dia terapkan merupakan ajuan pemerintah, bukan kehendaknya sendiri. Ia pun membantah adanya keterlibatan dirinya dalam praktik penyelewengan nan terjadi di luar ranah tugasnya sebagai PPTS.
(Utomo)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·