PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran norma masyarakat melalui aktivitas Edukasi Hukum bagi Paralegal se-Kota Palangka Raya di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jalan Adonis Samad.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak nan telah berkontribusi dalam aktivitas tersebut, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) nan dinilai berkedudukan krusial dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kakanwil nan telah memfasilitasi aktivitas ini, juga kepada Kepala BNN nan menjadi motor dalam memberantas narkoba di Kalimantan Tengah, sejalan dengan kemauan wali kota agar Palangka Raya betul-betul bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keberadaan paralegal di Kota Palangka Raya saat ini tetap dalam tahap pengembangan, namun telah menunjukkan peran aktif di tengah masyarakat.
“Paralegal kita tetap terus belajar, tetapi mereka sudah mulai turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman norma agar masyarakat semakin alim terhadap aturan,” katanya.
Yohn Benhur mengakui bahwa belum seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya mempunyai paralegal, meskipun jumlahnya terus bertambah dan hanya menyisakan beberapa wilayah nan belum terjangkau.
“Memang belum semua kelurahan mempunyai paralegal, tinggal sedikit lagi. Terutama di wilayah nan cukup jauh seperti Mungku Baru, Danau Tundai, dan Kanarakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kasus nan paling sering ditangani oleh paralegal di lapangan umumnya berangkaian dengan bentrok sosial nan berkarakter pidana umum, khususnya persoalan sengketa lahan.
“Kasus nan paling sering ditemui adalah bentrok nan masuk kategori pidana umum, terutama mengenai pemisah alias sengketa tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menilai peran paralegal tidak hanya sebatas pendampingan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam proses penyelesaian bentrok hingga pascaperdamaian.
“Paralegal juga membantu masyarakat memahami gimana proses penyelesaian kasus, termasuk jika sudah berbaikan tetapi muncul persoalan baru. Sehingga pembinaan kepada penduduk tetap berjalan,” tuturnya.
Melalui aktivitas edukasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berambisi kapabilitas paralegal dapat terus meningkat, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat nan sadar dan alim hukum. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran norma masyarakat melalui aktivitas Edukasi Hukum bagi Paralegal se-Kota Palangka Raya di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jalan Adonis Samad.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak nan telah berkontribusi dalam aktivitas tersebut, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) nan dinilai berkedudukan krusial dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kakanwil nan telah memfasilitasi aktivitas ini, juga kepada Kepala BNN nan menjadi motor dalam memberantas narkoba di Kalimantan Tengah, sejalan dengan kemauan wali kota agar Palangka Raya betul-betul bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keberadaan paralegal di Kota Palangka Raya saat ini tetap dalam tahap pengembangan, namun telah menunjukkan peran aktif di tengah masyarakat.
“Paralegal kita tetap terus belajar, tetapi mereka sudah mulai turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman norma agar masyarakat semakin alim terhadap aturan,” katanya.
Yohn Benhur mengakui bahwa belum seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya mempunyai paralegal, meskipun jumlahnya terus bertambah dan hanya menyisakan beberapa wilayah nan belum terjangkau.
“Memang belum semua kelurahan mempunyai paralegal, tinggal sedikit lagi. Terutama di wilayah nan cukup jauh seperti Mungku Baru, Danau Tundai, dan Kanarakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kasus nan paling sering ditangani oleh paralegal di lapangan umumnya berangkaian dengan bentrok sosial nan berkarakter pidana umum, khususnya persoalan sengketa lahan.
“Kasus nan paling sering ditemui adalah bentrok nan masuk kategori pidana umum, terutama mengenai pemisah alias sengketa tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menilai peran paralegal tidak hanya sebatas pendampingan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam proses penyelesaian bentrok hingga pascaperdamaian.
“Paralegal juga membantu masyarakat memahami gimana proses penyelesaian kasus, termasuk jika sudah berbaikan tetapi muncul persoalan baru. Sehingga pembinaan kepada penduduk tetap berjalan,” tuturnya.
Melalui aktivitas edukasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berambisi kapabilitas paralegal dapat terus meningkat, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat nan sadar dan alim hukum. (adr)
6 hari yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·