Paket Direksi Bei Wajib Diusung Minimal 10 Anggota Bursa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pencalonan paket dewan Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib memenuhi ketentuan pengusungan dari Anggota Bursa (AB). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya telah mengantongi AB nan memenuhi syarat untuk ikut mencalonkan paket dewan bursa. Berdasarkan ketentuan OJK, setidaknya paket dewan BEI kudu diusung oleh minimal 10 AB.

"10 AB. Kan ada persentase dari nilai, kemudian dari transaksi ya, dari frekuensi. Nah, itu kombinasi itu semua tetap dibaca kelak pasalnya. Kurang lebih sih sudah diatur secara perincian ya, eligibility alias siapa saja Anggota Bursa dan berapa porsi nan bakal dihitung untuk dapat mencalonkan paket tapi ya," ungkap Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan mengatakan, AB pengusung kudu terlebih dulu melakukan seleksi terhadap paket calon direksinya. Hal ini diperlukan agar nama-nama calon dewan dapat mewakili AB dalam kepemimpinannya.

"Nah, kelak tentu dengan proses nan berbobot ini kami di OJK jadinya berambisi banyak paket nan diajukan, sudah merupakan paket nan dipandang merupakan paket terbaik, nan dapat mewakili kemauan dan ekspektasi dari seluruh pemegang saham dan stakeholders-nya pasar modal," jelasnya.

Kelayakan AB nan dapat mengusung calon paket dewan dihitung berasas aktivitas transaksi setahun terakhir. Hasan mengatakan, pengajuan paket calon dewan ke OJK paling lambat pada 4 Mei 2026.

"Tentu setelah ini mereka (AB) bakal mulai melakukan perihal tersebut, penelitian, pemilihan, kelak pemisah waktu terakhir penyampaian ke OJK adalah di tanggal 4 Mei," pungkasnya.

(ahi/ara)

Sumber finance