CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2026 07:30 WIB
Ilustrasi. Tarif pajak sayonara Jepang naik nyaris tiga kalilipat. (AFP PHOTO / Martin BUREAU)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pajak sayonara turis Jepang 1 Juli 2026 menjadi patokan baru nan wajib diketahui wisatawan nan berencana mengunjungi Negeri Sakura. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah Jepang bakal meningkatkan tarif pajak keberangkatan bagi seluruh penumpang internasional nan meninggalkan negara tersebut melalui jalur udara maupun laut.
Kebijakan ini muncul di tengah melonjaknya jumlah visitor asing nan datang ke Jepang. Negara tersebut mencatat kehadiran sekitar 42,7 juta visitor internasional sepanjang 2025, menjadikannya salah satu periode tersibuk dalam sejarah pariwisata Jepang.
Meski menambah biaya perjalanan, pemerintah Jepang menilai kenaikan pajak ini diperlukan untuk mendukung pengembangan prasarana wisata sekaligus mengatasi beragam akibat overtourism alias wisata berlebihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak keberangkatan Jepang, nan kerap dijuluki 'sayonara tax', pertama kali diberlakukan pada 2019. Saat itu, tarif nan dikenakan sebesar 1.000 yen alias sekitar Rp110 ribu per orang.
Mulai 1 Juli 2026, tarif tersebut bakal naik menjadi 3.000 yen alias sekitar Rp330 ribu per orang. Biaya ini bertindak untuk visitor maupun penumpang internasional nan meninggalkan Jepang menggunakan pesawat alias kapal laut.
Meski secara nominal meningkat tiga kali lipat, nilai tukar yen nan saat ini relatif lemah membikin kenaikan tersebut tidak terasa setinggi nan dibayangkan sebagian pelancong internasional.
Kabar baiknya, visitor umumnya tidak perlu bayar secara terpisah lantaran biaya tersebut biasanya sudah dimasukkan ke dalam nilai tiket perjalanan.
Dana pajak digunakan untuk pariwisata
Melansir Timeout, pajak sayonara turis Jepang 1 Juli 2026 tidak hanya bermaksud menambah pemasukan negara. Pemerintah berencana mengalokasikan biaya nan terkumpul untuk meningkatkan kualitas jasa pariwisata.
Dana tersebut antara lain bakal digunakan untuk memperbanyak gerbang pemeriksaan otomatis berbasis pengenalan wajah di airport dan pelabuhan guna mempercepat proses imigrasi.
Selain itu, pemerintah juga bakal mendanai pelestarian situs bersejarah, pengembangan jasa info wisata digital, hingga promosi destinasi nan belum terlalu ramai wisatawan.
Dengan langkah tersebut, Jepang berambisi visitor tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota terkenal seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka, tetapi juga menjelajahi wilayah lain nan mempunyai potensi wisata besar.
Tokyo perketat patokan kebersihan
Selain kenaikan pajak keberangkatan, visitor juga perlu memperhatikan patokan baru mengenai kebersihan di Tokyo.
Pemerintah kota meluncurkan kampanye berjudul If You Throw Trash, You Lose Cash untuk mengurangi masalah sampah nan semakin meningkat akibat padatnya kunjungan wisatawan.
Di area Shibuya, orang nan kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda sebesar 2.000 yen alias sekitar Rp220 ribu. Pembayaran dapat dilakukan dengan duit tunai, kartu, maupun kode QR.
Pemerintah setempat juga mengerahkan puluhan petugas untuk mengawasi penyelenggaraan patokan tersebut.
Bagi visitor nan baru pertama kali datang ke Jepang, krusial diketahui bahwa tempat sampah umum di negara itu tergolong minim. Karena argumen keamanan, banyak tempat sampah di area publik telah dikurangi sejak lama. Akibatnya, visitor sering kali kudu membawa sampah pribadi hingga menemukan letak pembuangan nan tersedia.
Dengan adanya kenaikan biaya keberangkatan dan patokan kebersihan nan lebih ketat, visitor nan berencana berpiknik ke Jepang perlu mempersiapkan perjalanan dengan lebih matang.
Meski demikian, pemerintah berambisi kebijakan tersebut dapat menciptakan pengalaman wisata nan lebih nyaman dan berkelanjutan, sehingga pajak sayonara turis Jepang 1 Juli 2026 tidak hanya menjadi beban tambahan, tetapi juga investasi untuk kualitas pariwisata Jepang di masa depan.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·