PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya berbareng sejumlah instansi, menggelar operasi campuran penertiban pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak kendaraan.
Sekaligus memberikan edukasi mengenai program potongan nilai pajak kendaraan bermotor di Jalan Garuda, Palangka Raya.
“Untuk giat hari ini merupakan giat campuran antara SAMSAT Bapenda Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Bapenda Kalimantan Tengah, dan Jasa Raharja. Giat ini untuk melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan edukasi mengenai potongan nilai pajak kendaraan bermotor,” ujar Plt. Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan operasi campuran tersebut dimulai pukul 08.30 WIB di Jalan Garuda dan menjadi bagian dari upaya lintas lembaga dalam menertibkan kendaraan bermotor nan menunggak pajak.
“Kegiatan ini bakal kami lakukan pada tanggal 19, 20, sampai 21 Mei 2026 dengan titik letak nan berbeda-beda,” kata Masrini.
Selain melakukan penertiban, petugas di lapangan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bayar pajak kendaraan tepat waktu serta pemanfaatan program potongan nilai pajak kendaraan bermotor nan sedang berlangsung.
“Kegiatan ini mengenai dengan pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat bayar pajak sesuai waktu nan telah ditentukan,” tambahnya.
Pada hari pertama penyelenggaraan operasi gabungan, petugas sukses menjaring sebanyak 495 kendaraan nan melintas di letak razia di Jalan Garuda.
Berdasarkan info nan disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, ditemukan sebanyak 76 kendaraan mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan rincian 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.
“Estimasi total tunggakan pajak kendaraan nan ditemukan pada operasi hari ini mencapai Rp46.683.100, terdiri atas kendaraan roda dua sebesar Rp15.576.600 dan kendaraan roda empat sebesar Rp31.106.500,” jelas Andrew. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya berbareng sejumlah instansi, menggelar operasi campuran penertiban pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak kendaraan.
Sekaligus memberikan edukasi mengenai program potongan nilai pajak kendaraan bermotor di Jalan Garuda, Palangka Raya.
“Untuk giat hari ini merupakan giat campuran antara SAMSAT Bapenda Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Bapenda Kalimantan Tengah, dan Jasa Raharja. Giat ini untuk melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan edukasi mengenai potongan nilai pajak kendaraan bermotor,” ujar Plt. Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan operasi campuran tersebut dimulai pukul 08.30 WIB di Jalan Garuda dan menjadi bagian dari upaya lintas lembaga dalam menertibkan kendaraan bermotor nan menunggak pajak.
“Kegiatan ini bakal kami lakukan pada tanggal 19, 20, sampai 21 Mei 2026 dengan titik letak nan berbeda-beda,” kata Masrini.
Selain melakukan penertiban, petugas di lapangan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bayar pajak kendaraan tepat waktu serta pemanfaatan program potongan nilai pajak kendaraan bermotor nan sedang berlangsung.
“Kegiatan ini mengenai dengan pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat bayar pajak sesuai waktu nan telah ditentukan,” tambahnya.
Pada hari pertama penyelenggaraan operasi gabungan, petugas sukses menjaring sebanyak 495 kendaraan nan melintas di letak razia di Jalan Garuda.
Berdasarkan info nan disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, ditemukan sebanyak 76 kendaraan mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan rincian 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.
“Estimasi total tunggakan pajak kendaraan nan ditemukan pada operasi hari ini mencapai Rp46.683.100, terdiri atas kendaraan roda dua sebesar Rp15.576.600 dan kendaraan roda empat sebesar Rp31.106.500,” jelas Andrew. (adr)
3 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·