Oknum Jaksa Di Surabaya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Bawahan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

PROKALTENG.CO-Seorang oknum jaksa di Surabaya DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ia dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tenaga honorer Kejaksaan berinisial, ZF, 27, di Surabaya. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/PolrestabesSurabaya/PoldaJawaTimur.

Informasi nan dihimpun, korban merupakan bawahan terlapor dan bekerja di Kejaksaan. Korban ZF dilecehkan oleh DYA pada Juni 2024 lalu.

Kejadian bermulai saat korban diketahui menyetir mobil dan DYA berada di sampingnya. Pada saat itu diduga DYA melakukan tindakan pelecehan seksual.

Aksi tersebut kemudian diulangi keesokan harinya oleh DYA terhadap korban dengan posisi nan sama.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dengan terlapor DYA dan korban ZF.

Saat ini terlapor belum ditetapkan tersangka dan tetap proses penyidikan. “Betul, proses sidik,” ujar Melatisari, Rabu (22/4). (rus/gun/jpg)

PROKALTENG.CO-Seorang oknum jaksa di Surabaya DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ia dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tenaga honorer Kejaksaan berinisial, ZF, 27, di Surabaya. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/PolrestabesSurabaya/PoldaJawaTimur.

Informasi nan dihimpun, korban merupakan bawahan terlapor dan bekerja di Kejaksaan. Korban ZF dilecehkan oleh DYA pada Juni 2024 lalu.

Kejadian bermulai saat korban diketahui menyetir mobil dan DYA berada di sampingnya. Pada saat itu diduga DYA melakukan tindakan pelecehan seksual.

Electronic money exchangers listing

Aksi tersebut kemudian diulangi keesokan harinya oleh DYA terhadap korban dengan posisi nan sama.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dengan terlapor DYA dan korban ZF.

Saat ini terlapor belum ditetapkan tersangka dan tetap proses penyidikan. “Betul, proses sidik,” ujar Melatisari, Rabu (22/4). (rus/gun/jpg)

Sumber prokalteng