Nekat Simpan 17 Paket Sabu Seberat 1 Kilogram Di Scoopy, Warga Jalan Iskandar Diciduk Satresnarkoba

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

SAMPIT – Satresnarkoba Polres kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Sampit.

Seorang laki-laki berinisial AK (46) ditangkap setelah kedapatan menyimpan lebih dari 1 kilogram sabu di dalam jok sepeda motor miliknya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam 14 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Iskandar RT 008 RW 002, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten .

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 17 balut plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.037,8 gram alias lebih dari satu kilogram.

Tersangka adalah penduduk Jalan Iskandar, Sampit. Ia diamankan saat berada di depan rumahnya setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan info bahwa nan berkepentingan sering menyimpan dan mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka sukses diamankan di depan rumahnya,” ungkap sumber kepolisian.

Saat diamankan, petugas langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan penduduk sekitar.

Polisi lampau memeriksa sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi KH 4850 QW milik tersangka. Dari dalam jok motor itulah ditemukan 17 paket sabu nan disembunyikan di dalam kantong kain warna kuning dan dilapisi lagi dengan kantong kain warna biru.

Di dalam tempat penyimpanan itu juga ditemukan satu balut jejak snack, satu pack plastik klip, timbangan digital, pipa berbentuk sendok, tas hitam, serta plastik warna merah nan diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Selain itu, polisi turut menyita sebuah telepon genggam Oppo warna biru beserta kartu SIM nan diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Seluruh peralatan nan ditemukan diakui milik tersangka,” lanjut sumber tersebut.

Tersangka berbareng seluruh peralatan bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Polisi menduga sabu tersebut bakal diedarkan kembali di wilayah Sampit dan sekitarnya. Dengan jumlah peralatan bukti nan mencapai lebih dari 1 kilogram, penangkapan ini disebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Kotim dalam beberapa waktu terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan alias Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan berat.

(Jimmy)

Sumber info-lokal