Musnahkan Barang Bukti, Kejari Barito Timur Blender 27,78 Gram Sabu

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pemusnahan peralatan bukti tindak pidana umum nan telah berkekuatan norma tetap (Inkracht), Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini dipusatkan dihalaman instansi Kejaksaan Negeri Barito Timur, turut menghadiri Bupati Barito Timur M Yamin, Kapolres Barito Timur, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, perwakilan Kodim 1012/Buntok, Dinas Kesehatan, serta jejeran Kejari dan kepolisian.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini, SH,MH serta didampingi Bupati Barito Timur beserta jejeran forkopimda.

“Barang bukti nan dimusnahkan hari ini berasal dari 24 perkara dengan total 90 jenis peralatan bukti. Ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap,” jelas Kajari.

Dijelaskan Kajari, selain pemusnahan, jajarannya telah melaksanakan lelang terhadap peralatan bukti nan dirampas untuk negara bulan Maret 2026.

“Selain nan dimusnahkan, pada bulan Maret kami juga telah melaksanakan lelang terhadap peralatan bukti nan diputuskan dirampas untuk negara,” ujarnya.

Adapun peralatan bukti nan dihancurkan berasal dari periode Januari sampai April 2026, dengan rincian 13 perkara narkotika, 2 perkara perkebunan, 4 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara kekerasan, 1 perkara perlindungan anak, serta 1 perkara lainnya.

Kasus narkotika mendominasi dengan total 39 paket sabu seberat 27,78 gram, plastik klip, timbangan, sendok, hingga kartu SIM.

“Kasus nan paling menonjol tetap narkotika. Selain itu, ada juga kasus kekerasan seksual serta perkara lain seperti penganiyaan, penipuan, dan pencurian,” jelasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam metode guna memastikan peralatan bukti tidak dapat digunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan langkah dilarutkan menggunakan blender, sementara peralatan bukti lain seperti perangkat hisap dan barang mudah terbakar dimusnahkan dengan langkah dibakar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Barito Timur dalam menegakkan norma serta mencegah penyalahgunaan peralatan bukti nan telah diputus pengadilan.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat bahwa betul-betul dimusnahkan,” jelasnya.

Ia juga menyebut semua peralatan bukti dari beberapa kasus nan ditangani di Barito Timur ini disaksikan oleh semua pihak nan berkepentingan. (ags)

Sumber berita-kalteng