SAMPIT – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam pakai kembali terjadi di Sampit. Seorang laki-laki berinisial NH (39) kudu berurusan dengan hukum setelah membawa kabur motor milik rekannya sendiri dan menghilang selama nyaris sebulan.
Kasus ini bermulai pada Senin 9 April 2026 pagi di Jalan Tidar Gang Papuyu, Kecamatan Baamang. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan argumen hendak mencetak kartu plasma dan mengurus keperluan lainnya.
Namun, janji tinggal janji. Hingga sore apalagi malam hari, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun sia-sia, lantaran nomor pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tak diketahui.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Baamang pada 6 April 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur berbareng Unit Reskrim Polsek Baamang.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti pada Kamis 10 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Berbekal info masyarakat, petugas sukses melacak keberadaan pelaku di area Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Petugas langsung bergerak sigap ke letak dan sukses mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko.
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan peralatan bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nan sebelumnya dilaporkan hilang.
Kini, pelaku kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman balasan maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meski kepada orang nan sudah dikenal.
(Jimmy)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·