Modus Beragam, 5 Pelaku Curanmor Dan Penggelapan Motor Di Kotim Dibekuk Polisi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

SAMPIT – Modus pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor di Kabupaten semakin beragam. Ada nan memanfaatkan rumah kosong, motor nan ditinggal pemilik saat salat Jumat, hingga berpura-pura meminjam kendaraan untuk mengurus plasma.

Dalam sepekan terakhir, jejeran Polres Kotim sukses mengungkap empat kasus dengan lima tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor nan sebelumnya sempat lenyap dibawa pelaku.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan itu berasal dari dua laporan di wilayah Polsek Ketapang, satu laporan di Polsek Jaya Karya dan satu kasus penggelapan di Polsek Baamang.

“Total ada lima tersangka nan kami amankan. Empat orang terlibat pencurian kendaraan bermotor dan satu orang kasus penggelapan,” ujarnya saat press release, Kamis 16 April 2026.

Kasus pertama terjadi di Jalan Ir H Juanda 20, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis 9 April 2026.

Seorang laki-laki berinisial N (47), nan diketahui merupakan oknum PNS di Kecamatan Raya, Kabupaten , mencuri satu unit Yamaha Mio M3.

Aksi tersangka dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Polisi kemudian sukses mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera pengawas nan terpasang di sekitar lokasi.

“Tersangka sudah ditetapkan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” kata Kapolres.

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu 11 April 2026. Dua pelaku, DS (27) dan MAS (49), mencuri satu unit Yamaha Gear.

Setelah sukses membawa kabur kendaraan, kedua pelaku menyembunyikan motor rampasan itu di sebuah penginapan di Sampit agar tidak mudah ditemukan polisi.

Namun upaya itu gagal. Polisi akhirnya menangkap keduanya saat berada di Jalan Antasari.

“Mereka kami tangkap beserta peralatan bukti. Keduanya dijerat Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman balasan tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, di wilayah Polsek Jaya Karya, dua laki-laki berinisial HS (35) dan SAH (40) juga diamankan lantaran mencuri motor Yamaha Jupiter Z nan terparkir di laman Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

itu terjadi saat salat Jumat, Jumat 27 Maret 2026. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik nan meninggalkan motor dengan kunci tetap tergantung.

“Mereka memandang ada kesempatan lantaran kunci tetap terpasang di motor. Lalu kendaraan langsung dibawa kabur,” jelas Resky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Selain kasus pencurian, polisi juga mengungkap penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Baamang. Pelaku berinisial U menggelapkan Yamaha Jupiter Z milik rekannya sendiri.

Awalnya, U tinggal di rumah korban dan kemudian meminjam motor dengan argumen hendak mengurus plasma. Namun setelah kendaraan dipinjamkan, pelaku tidak pernah kembali.

“Korban merasa ditipu lantaran pelaku membawa motor dan tidak ada berita lagi. Setelah dilaporkan, pelaku sukses kami amankan,” tandas Kapolres.

(Jimmy)

Sumber info-lokal