Jakarta -
Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara soal berita penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Budi menjelaskan persoalan nan terjadi di Lombok itu menyangkut dengan perizinan.
Dia mengatakan dalam pendirian minimarket di wilayah kudu menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
"Nah, saya lihat itu pemerintah wilayah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada rumor lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal nasib pekerja nan terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Budi mengatakan pemerintah pusat saat ini tetap terus berkomunikasi dengan pemerintah wilayah untuk mencari solusi terbaik. Dalam perihal penataan nan dilakukan Pemda, Budi menilai langkah tersebut untuk kemajuan daerahnya masing-masing.
"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu kudu dipindah alias bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di wilayah masing-masing, misalnya begitu," kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba lantaran melanggar ketentuan daerah. Keberadaan kebanyakan gerai waralaba tersebut berlokasi kurang dari 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan penutupan tersebut dilakukan berasas hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nan mendapat petunjuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. nan terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu nan selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada konklusi bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim kepada detikBali, Selasa (12/5/2026) nan lalu.
Menurut Mustakim, toko-toko nan ditutup tersebut tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah. Penutupan mulai bertindak sejak 11 Mei 2026.
"Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara berdikari dulu, sembari kita lihat apakah bakal ada pembelaan alias tidak. Tapi pada akhirnya bakal tetap tutup permanen," tegas Mustakim.
(hrp/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·