Mediasi Gagal Capai Kesepakatan! Sangketa Tanah Di Teluk Sampit Berlanjut Ke Pengadilan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

SAMPIT – Mediasi bentrok sangketa lahan antara Samsul Arifin dengan Firmansyah di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Timur (Kotim) dinyatakan kandas mencapai kesepakatan pada Senin 13 April 2026. Kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing sehingga kasus ini dipastikan bersambung ke meja hijau.

Proses mediasi nan dilakukan awalnya bermaksud untuk menemukan titik tengah antara Samsul Arifin dan Firmansah nan sama-sama mempunyai surat atas tanah tersebut.

Dalam mediasi tersebut, Samsul Arifin menjelaskan bahwa dirinya merupakan pelaku sejarah nan ikut membuka lahan tersebut sejak 1970 lalu. Ia mengaku bahwa dirinyalah nan membawa orang tua dari Firmansyah untuk ikut membuka lahan di wilayah tersebut.

“Saat usia saya 15 tahun saya ikut membuka lahan tersebut berbareng ketua golongan dan saya orang nan membujuk almarhum ayah firman untuk membuka lahan itu di bagian nan sudah ditentukan, saya nan menunjukan lokasinya,” kata Samsul.

Samsul menceritakan sejarah pembukaan lahan tersebut dan menunjukan surat tanah nan dia miliki kepada pihak kecamatan dalam mediasi tersebut. Dirinya juga menghadirkan saksi nan membenarkan apa nan dia sampaikan.

Ia juga menduga kuat surat yanah nan dimiliki oleh Firmansyah tidak sah lantaran dalam surat nan ditanda tangani pada 1979 itu tertulis nama Kepala Ujung Pandaran, sedangkan saat itu status Kecamatan Teluk Sampit belum resmi mekar dan tetap disebut sebagai kepala kampung.

“Saat itu tetap Kepala Kampung belum ada Kepala . Jalan juga belum ada lantaran saya orang nan merintis jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Firmansyah mengaku tidak dapat menceritakan sejarah dari tanah tersebut lantaran dirinya mengaku sebagai mahir waris dari almarhum ayahnya. Meski demikian dia menunjukan surat putusan pengadilan nan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya.

“Saya tidak bisa menceritakan sejarah nan saya tahu tanah itu milik kami. Karena sebelumnya kami sudah pernah berproses di pengadilan dan kami nan menang,” ujarnya.

Dengan demikian kedua belah pihak kandas mencapai kesepakatan dalam mediasi tersebut dan sangketa tanah itu bakal bersambung dengan rencana gugatan nan bakal didaftarkan oleh Samsul Arifin ke Pengadilan Negeri Sampit.

(Utomo)

Sumber info-lokal