Mantan Kepala Ksop Rangga Ilung Jadi Tersangka, Diduga Tutup Mata Batu Bara Ilegal

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung)menetapkan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), setelah diduga membiarkan pengiriman batu bara terlarangan dengan hadiah duit bulanan.

Penetapan tersebut berangkaian dengan dugaan pengungkapan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara nan menggunakan arsip tidak sah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tersangka mengetahui arsip nan digunakan tidak sesuai, namun tetap memberikan izin.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP memberikan surat persetujuan pengiriman kepada perusahaan, padahal mengetahui arsip muatan batu bara tersebut tidak benar,” ujarnya dalam bertemu pers, Kamis (23/4/2026) malam. 

Menurutnya, izin berlayar semestinya didasarkan pada hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak melangkah sebagaimana mestinya.

“Seharusnya ada pemeriksaan laporan hasil verifikasi sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar, tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diduga menerima ketidakseimbangan berupa duit secara rutin dari pihak nan terafiliasi dengan pengelola tambang.

Electronic money exchangers listing

“Tersangka menerima duit bulanan secara tidak sah dari ST sehingga tidak menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Akibatnya, aktivitas pengiriman batu bara dari wilayah tambang nan izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui surat Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tetap dapat berjalan hingga beberapa tahun setelahnya.

“Selama izin tambang diterminasi, praktis pengawasan di lapangan sangat berjuntai pada KSOP,” tambahnya.

Dalam kasus ini, HS ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Para tersangka saat ini dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan,” imbuhnya .(kpg)

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung)menetapkan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), setelah diduga membiarkan pengiriman batu bara terlarangan dengan hadiah duit bulanan.

Penetapan tersebut berangkaian dengan dugaan pengungkapan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara nan menggunakan arsip tidak sah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tersangka mengetahui arsip nan digunakan tidak sesuai, namun tetap memberikan izin.

Electronic money exchangers listing

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP memberikan surat persetujuan pengiriman kepada perusahaan, padahal mengetahui arsip muatan batu bara tersebut tidak benar,” ujarnya dalam bertemu pers, Kamis (23/4/2026) malam. 

Menurutnya, izin berlayar semestinya didasarkan pada hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak melangkah sebagaimana mestinya.

“Seharusnya ada pemeriksaan laporan hasil verifikasi sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar, tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diduga menerima ketidakseimbangan berupa duit secara rutin dari pihak nan terafiliasi dengan pengelola tambang.

“Tersangka menerima duit bulanan secara tidak sah dari ST sehingga tidak menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Akibatnya, aktivitas pengiriman batu bara dari wilayah tambang nan izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui surat Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tetap dapat berjalan hingga beberapa tahun setelahnya.

“Selama izin tambang diterminasi, praktis pengawasan di lapangan sangat berjuntai pada KSOP,” tambahnya.

Dalam kasus ini, HS ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Para tersangka saat ini dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan,” imbuhnya .(kpg)

Sumber prokalteng