PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mendorong efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan nan efektif dan berintegritas, terutama di tengah penerapan pola kerja baru tersebut.
Hal itu disampaikannya saat meninjau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan WFH, Jumat, 10 April 2026.
Menurut Linae, kedisiplinan tidak hanya berangkaian dengan kehadiran, tetapi juga menyangkut komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Kedisiplinan ASN kudu menjadi perhatian bersama. Kehadiran tepat waktu dan komitmen dalam menjalankan tugas merupakan corak tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menjadi argumen menurunnya keahlian ASN. Sebaliknya, pola kerja tersebut kudu bisa mendorong produktivitas nan lebih optimal.
“WFH ini bukan sekadar fleksibilitas, tetapi gimana kita memastikan pekerjaan tetap melangkah efektif dan efisien,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Linae juga menyoroti pentingnya efisiensi di lingkungan perkantoran, khususnya dalam penggunaan daya sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran daerah.
“Kita mau pola kerja nan tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Penggunaan ruang kerja kudu diatur dengan baik agar tidak terjadi pemborosan listrik,” tambahnya.
Selain itu, dia menekankan peran strategis ASN dalam menyampaikan info pembangunan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“ASN kudu aktif menyampaikan info secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan info publik,” tuturnya.
Untuk memastikan kebijakan melangkah optimal, Linae mendorong seluruh kepala OPD memperkuat pengawasan internal terhadap disiplin pegawai, termasuk pengawasan kehadiran dan capaian keahlian selama penerapan WFH.
Ia juga meminta agar pengaturan ruang kerja di instansi dioptimalkan serta pemanfaatan teknologi info ditingkatkan guna mendukung kelancaran koordinasi dan pelayanan publik.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Kalteng merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyelenggaraan tugas ASN pemerintah wilayah melalui sistem Work From Office (WFO) dan WFH.
Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis penyelenggaraan di daerah.
Adapun skema kerja nan diterapkan ialah ASN bekerja dari instansi selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
(Sya'ban)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·