Langgar Pp Tunas, Google Kena Sanksi Dari Komdigi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

FotoINET


Rengga Sancaya - detikInet

Kamis, 09 Apr 2026 22:30 WIB

Jakarta - Komdigi menjatuhkan hukuman kepada Google lantaran YouTube belum mematuhi PP Tunas tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai corak komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, wajib mematuhi izin nan bertindak di Indonesia. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Dalam kesempatan tersebut, Komdigi juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap beragam platform digital, khususnya nan mempunyai akses luas terhadap pengguna anak. YouTube sebagai salah satu platform berbagi video terbesar dinilai mempunyai tanggung jawab besar dalam memastikan konten nan beredar sesuai dengan prinsip perlindungan anak. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Penerapan PP Tunas sendiri menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital, terutama dalam menghadapi tantangan konten nan berpotensi berakibat negatif bagi anak. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat lebih serius dalam memenuhi tanggungjawab perlindungan anak di bumi digital. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian

(/)

Sumber detik-inet