SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengukuhkan prestasinya dalam tata kelola finansial daerah.
Kotim sukses mempertahankan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk nan ke-12 kalinya secara berturutturut.
Capaian prestisius tersebut disampaikan Bupati Kotim, H Halikinnor, saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna nan dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun, Senin (22/6).
“Opini WTP nan kembali kita raih ini menjadi bukti sahih bahwa laporan finansial pemerintah wilayah telah disajikan secara wajar, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Halikinnor.
Dia memaparkan, postur APBD 2025 difokuskan sebagai instrumen utama untuk menggerakkan roda pembangunan wilayah nan selaras dengan RPJMD 2021–2026.
Anggaran diarahkan untuk mendongkrak sektor pendidikan, kesehatan, investasi, hingga menyukseskan program strategis nasional seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan revitalisasi akomodasi sekolah.
Penyampaian Raperda ini,menjadi pemenuhan tanggungjawab konstitusi berasas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, di mana kepala wilayah wajib menyerahkan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Merujuk pada hasil audit BPK, realisasi pendapatan wilayah Kotim sepanjang tahun 2025 menyentuh nomor Rp2,06 triliun alias mencapai 92,76 persen dari sasaran Rp2,22 triliun.
Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp377,72 miliar, sementara keran biaya transfer dari pemerintah pusat menjadi penopang utama dengan torehan Rp1,403 triliun. Di sisi lain, realisasi shopping wilayah terserap sebesar Rp2,126 triliun alias 89,16 persen dari total pagu anggaran Rp2,385 triliun.
Alokasi shopping tersebut meliputi shopping operasional sebesar Rp1,511 triliun, shopping modal Rp323,07 miar, serta shopping transfer ke pemerintah desa dan support finansial senilai Rp292,61 miliar.
Selanjutnya, untuk pos penerimaan pembiayaan tercatat terealisasi sebesar Rp247,74 miliar (100,01 persen) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar (100 persen). Dari akumulasi penyelenggaraan anggaran tersebut, Pemkab Kotim membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp171,39 miliar.
Menutup pidatonya, Halikinnor menegaskan, raihan WTP ke-12 ini kudu menjadi pelecut semangat bagi seluruh jejeran aparatur daerah, agar tidak kendor dalam mempertahankan tata kelola anggaran nan sehat.
“Secara umum, eksekusi APBD 2025 melangkah sangat baik. Kami berkomitmen agar pengelolaan finansial wilayah ke depan makin efektif, efisien, dan memberikan akibat nan jauh lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat Kotim,” pungkasnya. (bah/kpg)
SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengukuhkan prestasinya dalam tata kelola finansial daerah.
Kotim sukses mempertahankan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk nan ke-12 kalinya secara berturutturut.
Capaian prestisius tersebut disampaikan Bupati Kotim, H Halikinnor, saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna nan dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun, Senin (22/6).
“Opini WTP nan kembali kita raih ini menjadi bukti sahih bahwa laporan finansial pemerintah wilayah telah disajikan secara wajar, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Halikinnor.
Dia memaparkan, postur APBD 2025 difokuskan sebagai instrumen utama untuk menggerakkan roda pembangunan wilayah nan selaras dengan RPJMD 2021–2026.
Anggaran diarahkan untuk mendongkrak sektor pendidikan, kesehatan, investasi, hingga menyukseskan program strategis nasional seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan revitalisasi akomodasi sekolah.
Penyampaian Raperda ini,menjadi pemenuhan tanggungjawab konstitusi berasas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, di mana kepala wilayah wajib menyerahkan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Merujuk pada hasil audit BPK, realisasi pendapatan wilayah Kotim sepanjang tahun 2025 menyentuh nomor Rp2,06 triliun alias mencapai 92,76 persen dari sasaran Rp2,22 triliun.
Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp377,72 miliar, sementara keran biaya transfer dari pemerintah pusat menjadi penopang utama dengan torehan Rp1,403 triliun. Di sisi lain, realisasi shopping wilayah terserap sebesar Rp2,126 triliun alias 89,16 persen dari total pagu anggaran Rp2,385 triliun.
Alokasi shopping tersebut meliputi shopping operasional sebesar Rp1,511 triliun, shopping modal Rp323,07 miar, serta shopping transfer ke pemerintah desa dan support finansial senilai Rp292,61 miliar.
Selanjutnya, untuk pos penerimaan pembiayaan tercatat terealisasi sebesar Rp247,74 miliar (100,01 persen) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar (100 persen). Dari akumulasi penyelenggaraan anggaran tersebut, Pemkab Kotim membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp171,39 miliar.
Menutup pidatonya, Halikinnor menegaskan, raihan WTP ke-12 ini kudu menjadi pelecut semangat bagi seluruh jejeran aparatur daerah, agar tidak kendor dalam mempertahankan tata kelola anggaran nan sehat.
“Secara umum, eksekusi APBD 2025 melangkah sangat baik. Kami berkomitmen agar pengelolaan finansial wilayah ke depan makin efektif, efisien, dan memberikan akibat nan jauh lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat Kotim,” pungkasnya. (bah/kpg)
2 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·