SAMPIT – Bea Cukai Sampit mengungkapkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi wilayah dengan penindakan rokok terlarangan terbanyak dibanding dua wilayah lain dalam wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit, ialah Katingan dan Seruyan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit, Herry Purwono, menyebut berasas info nan dimiliki pihaknya, sekitar 51 persen penindakan rokok terlarangan berada di wilayah Kotim.
“Menurut info kami memang tetap cukup banyak. Dari jumlah penindakan nan kami lakukan, sekitar 51 persen berada di Kotim,” ujar Herry usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan operasi pasar berasas info nan diterima dari warga.
“Pertama kami lakukan adalah sosialisasi secara rutin. Kemudian nan kedua operasi pasar berasas info masyarakat mengenai titik-titik penjualan rokok ilegal,” katanya.
Menurut Herry, ketika letak pengedaran alias penjualan diketahui, petugas langsung melakukan penegahan dan penindakan sesuai prosedur hukum nan berlaku.
“Kalau sudah diketahui titiknya, kami bisa langsung eksekusi dan melakukan tindakan,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Sampit tercatat telah mengamankan lebih dari 170 ribu batang rokok terlarangan dari beragam penindakan di wilayah kerja mereka.
“Lebih dari 170 ribu batang sudah kami tindak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dibandingkan triwulan pertama tahun 2025, jumlah penindakan pada triwulan pertama 2026 mengalami peningkatan.
Herry mengatakan pengedaran rokok terlarangan masuk ke Kalimantan dapat melalui jalur laut maupun darat. Menurutnya, jika peralatan berasal dari luar Kalimantan, umumnya pengedaran awal menggunakan jalur laut sebelum diedarkan ke beragam wilayah melalui jalur darat.
Modus pengedaran nan paling sering ditemukan saat ini dilakukan melalui jasa ekspedisi alias paket kiriman.
“Yang paling sering sekarang lewat ekspedisi. Kadang menggunakan nama penerima palsu. Kami sudah tunggu di ekspedisi, tetapi penerimanya tidak datang lantaran kemungkinan sudah tahu dipantau,” jelasnya.
Ia menyebut petugas terus berupaya memotong jalur pengedaran tersebut dengan melakukan pengawasan di jasa pengiriman barang.
Sementara itu hambatan mereka dalam penindakan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
“Yang pertama hambatan SDM, kemudian masalah anggaran. Jadi tindakan kami kudu efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.
Terkait usulan pembentukan tim terpadu pemberantasan rokok terlarangan nan disampaikan DPRD Kotim, Bea Cukai mengaku sangat mendukung langkah tersebut.
“Kami sangat berterima kasih lantaran artinya tugas Bea Cukai mendapat support dari pemerintah daerah. Wilayah kerja kami luas, meliputi tiga kabupaten. Jadi support pemerintah wilayah sangat membantu,” ujarnya.
Menurut Herry, maraknya rokok terlarangan berakibat langsung terhadap kurang optimalnya penerimaan wilayah maupun penerimaan negara.
“Kalau rokok legal semua, tentu penerimaan cukai dan pajak rokok lebih maksimal. PAD wilayah juga bakal lebih optimal,” tegasnya.
Perokok juga sebenarnya merusak lingkungan, dan kesehatan sendiri, jika masyarakat menggunakan rokok terlarangan maka tidak berkontribusi dalam pendapatan negara, termasuk untuk jasa kesehatan seperti BPJS.
“Jika rokok mereka terlarangan dan mereka sakit, negara nan tanggung padahal mereka tak ada kontribusi pemasukan negara,” imbuhnya.
Herry menyebut ciri-ciri rokok ilegal. Salah satunya adalah rokok polos tanpa pita cukai.
Kemudian pita cukai palsu, cetak biasa bukan print produksi resmi pemerintah, salah peruntukan seperti sigaret keretek tangan, tapi ditempel di sigaret keretek mesin, itu kurang bayar cukai, tangan lebih murah dari mesin.
Isinya tidak sesuai dengan nan tertera di cukai, kemudian Personifikasi mengenai dengan kode pabrik rokok, tiap pabrik menggunakan cukai sendiri tidak bisa menggunakan cukai pabrik lain.
“Kalau pita cukai original itu seperti uang, dilihat dan diraba berbeda. Bahkan jika disinari ultraviolet juga terlihat perbedaannya,” pungkasnya. (Nardi)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·