SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit nan diketuai Herdian Eka Putravianto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa Koni anak dari Yanson nan merupakan pengangkut kayu milik Apu, dalam sidang putusan nan digelar pada Rabu 15 April 2026.
Terdakwa, Koni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil rimba kayu berupa 297 pangkas kayu ulin tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil rimba (SKSHH).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan selaras dengan pengakuan terdakwa sendiri.
“Menjatuhkan balasan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” ujarnya.
Selain pidana badan, majelis juga memutuskan bahwa seluruh perangkat angkut berupa 1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel FEE Super HDX HI Gear 4 warna kuning nomor polisi KH 8487 FH serta peralatan bukti lainnya dirampas untuk negara.
“Barang bukti dirampas negara,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Koni menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ikrima menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Berdasarkan kebenaran persidangan, kasus ini berasal pada Minggu, 16 November 2025, ketika terdakwa Koni dihubungi oleh Sdr. APU (DPO) nan meminta terdakwa mengangkut kayu ulin miliknya. Saat itu, terdakwa sempat mempertanyakan keamanan pengangkutan lantaran mengetahui adanya agenda Operasi Wanalaga dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya mengetahui mengangkut kayu ulin tanpa surat sah merupakan perbuatan nan dilarang. Namun, lantaran sebelumnya pernah mengangkut kayu ulin milik APU dan diyakinkan bakal dikawal, terdakwa tetap menyetujuinya dan berhujung dibalik ruji-ruji besi.
(Utomo)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·