Jakarta, CNN Indonesia --
Undang-undang baru Israel yang mengizinkan eksekusi balasan meninggal bagi penduduk Palestina dikecam Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial.
Komite itu pun mendesak agar undang-undang tersebut dicabut. Dalam pernyataannya, Komite itu menyatakan undang-undang tersebut merupakan pengikisan kewenangan asasi manusia (HAM) nan serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang baru ini merupakan pukulan berat bagi kewenangan asasi manusia, membatalkan moratorium de facto Israel nan telah lama bertindak terhadap eksekusi sejak tahun 1962 dan memperluas penggunaan balasan mati," demikian pernyataan komite itu dikutip dari AFP, Jumat (1/5).
Berdasarkan undang-undang baru nan disahkan oleh parlemen Israel pada Maret lalu, penduduk Palestina di Tepi Barat nan diduduki nan dihukum pengadilan militer Negara Yahui lantaran melakukan serangan mematikan nan diklasifikasikan sebagai "terorisme" bakal menghadapi balasan meninggal sebagai balasan standar.
Undang-undang tersebut "secara de facto hanya bertindak untuk penduduk Palestina" dan menetapkan pemisah waktu 90 hari untuk eksekusi setelah putusan akhir dikeluarkan.
Lebih lanjut, Komite PBB tersebut menegaskan Israel kudu memastikan bahwa semua penduduk Palestina nan ditahhan.
"Dijamin hak-hak mereka untuk mendapatkan perlakuan nan sama di hadapan hukum, keamanan pribadi, perlindungan terhadap kekerasan alias cedera fisik, dan akses terhadap keadilan," tegasnya.
Desak Israel setop praktik diskriminasi-segregasi
Komite tersebut juga menyerukan kepada Israel untuk 'mengakhiri semua kebijakan dan praktik nan merupakan diskriminasi rasial dan segregasi terhadap penduduk Palestina'.
Komite tersebut pun meminta negara-negara lain di bumi harus, "memastikan bahwa sumber daya mereka tidak digunakan untuk menegakkan alias mendukung kebijakan dan praktik diskriminatif terhadap penduduk Palestina nan tinggal di Wilayah Palestina nan Diduduki".
Komite nan terdiri dari 18 master independen ini memantau kepatuhan terhadap Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial oleh 182 negara anggotanya. Israel meratifikasi konvensi tersebut pada 1979 silam.
Berdasarkan konvensi tersebut, nan mulai bertindak pada tahun 1969, negara-negara kudu menghilangkan diskriminasi rasial, memberantas praktik segregasi, dan menjamin kesetaraan di hadapan norma tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, alias asal kebangsaan alias etnis.
Israel hanya menerapkan balasan meninggal dua kali: pada tahun 1948, tak lama setelah berdirinya negara itu, terhadap seorang kapten militer nan dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi, dan kemudian pada tahun 1962, ketika penjahat perang Nazi Adolf Eichmann digantung.
Israel telah menduduki Tepi Barat sejak tahun 1967 dan kekerasan di wilayah tersebut meningkat tajam sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Negara Zionis yang memicu perang Gaza.
(afp/kid)
Add
as a preferred source on Google
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·