Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Anggota Komisi XIII DPR RI nan membidangi norma dan kewenangan asasi manusia (HAM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang, Senin (27/4/2026). Kunjungan ini merupakan respons langsung terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita nan viral dan memicu keresahan publik, serta menemukan kebenaran kondisi kediaman nan sudah melampaui kapabilitas (overload).
Dalam sidak tersebut, tercatat jumlah penunggu rutan mencapai 260 orang, sementara kapabilitas ideal hanya ditetapkan untuk 250 orang. Kondisi overkapasitas ini dinilai berpotensi memperburuk sistem pengawasan dan meningkatkan akibat terjadinya pelanggaran, termasuk kekerasan maupun pelecehan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Selain masalah kepadatan hunian, sorotan tajam juga ditujukan pada lemahnya sistem pengawasan internal nan dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan oleh oknum petugas. Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan pelanggaran HAM terjadi, khususnya terhadap golongan rentan seperti perempuan.
“Kami tidak mau ada pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Ini menyangkut martabat manusia, apalagi perempuan. Negara wajib datang dan bertindak tegas,” tegas salah satu personil Komisi XIII.
Dalam kunjungannya, rombongan dipimpin oleh Anggota DPR RI, Bias Layar, meninjau langsung akomodasi mulai dari blok hunian, ruang pemeriksaan, hingga titik pengawasan. Mereka juga meminta keterangan resmi dari pihak rutan mengenai kronologi kejadian dan langkah penanganan nan telah diambil.
Bias Layar juga menyempatkan waktu untuk berbincang langsung dengan para tahanan perempuan. Ia memberikan pengarahan dan motivasi agar para penduduk bimbingan dapat menjalani proses norma dengan baik. Kunjungan dilanjutkan ke blok tahanan laki-laki guna memastikan kondisi keamanan dan kesejahteraan secara menyeluruh.
Terhadap kasus nan mencuat, DPR RI menuntut pertimbangan total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penguatan sistem pengaduan agar kasus serupa tidak terulang. Jika terbukti ada pelanggaran, hukuman tegas kudu dijatuhkan tanpa kompromi.
Sementara itu, pihak Rutan mengaku telah melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum. Namun, DPR RI menekankan bahwa transparansi info kepada publik adalah kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Dalam sidak ini menjadi pesan teks bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak boleh longgar. Komisi XIII memastikan bakal terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi menjamin penegakan kewenangan asasi manusia.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·