Ketua Apri: Potensi Tambang Rakyat Kalteng Besar, Saatnya Dikelola Secara Legal

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

(Kalteng) dinilai mempunyai potensi pertambangan rakyat nan besar, namun pengelolaannya kudu diarahkan menuju sistem nan legal, aman, dan bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalteng, Jaya S. Monong, usai menerima Surat Keputusan kepengurusan baru dari Dewan Pimpinan Pusat APRI bernomor 6200/SK-DPW/260409 tertanggal 9 April 2026.

Menurut Jaya, kehadiran DPW APRI Kalteng menjadi langkah awal untuk membina dan menghimpun para penambang rakyat, terutama mereka nan selama ini tetap beraksi tanpa legalitas.

merupakan salah satu wilayah dengan potensi tambang rakyat nan sangat besar. Namun, banyak penambang tetap bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian . Karena itu, potensi ini kudu dikelola dengan legal,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan, restrukturisasi kepengurusan DPW APRI Kalteng dilakukan lantaran susunan sebelumnya nan dibentuk pada 2024 hanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendaharawan sehingga dinilai belum melangkah efektif.

Dengan kepengurusan baru, kata dia, APRI Kalteng bakal konsentrasi membentuk Dewan Pimpinan Cabang di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng, sekaligus memperkuat pembinaan terhadap penambang rakyat.

“Tujuan utama kami di Kalteng adalah menyatukan para penambang rakyat, khususnya nan selama ini belum mendapatkan akses legal, agar mereka bisa bekerja dengan aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Ini langkah awal untuk memperjuangkan kewenangan mereka secara konstitusional,” katanya.

Jaya mengungkapkan, terdapat pengarahan dari Ketua Umum APRI, Gatot Sugiharto, agar kepengurusan baru segera konsentrasi pada pembentukan DPC di seluruh Kalteng, pembentukan Responsible Mining Community, serta bagi penambang terlarangan menuju tambang legal.

Selain itu, DPW APRI Kalteng juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Tahap awal kami konsentrasi pada pembentukan DPC se-Kalteng, pembentukan Responsible Mining Community, koordinasi dengan pemerintah wilayah agar WPR segera ditetapkan, serta penambang terlarangan menuju tambang legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia mengatakan, DPW APRI Kalteng bakal melakukan sosialisasi langsung ke lapangan untuk menjangkau para penambang terlarangan dan membujuk mereka berasosiasi ke dalam organisasi.

Menurutnya, mengenai pentingnya legalitas, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan menjadi bagian krusial agar aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi dipandang sebagai persoalan .

“DPW APRI Kalteng bakal melakukan sosialisasi langsung ke lapangan, menjangkau para penambang terlarangan untuk membujuk mereka berasosiasi dalam wadah resmi APRI. Kami bakal mereka mengenai pentingnya tambang nan legal, aman, dan berkelanjutan,” katanya.

Jaya menilai sektor pertambangan rakyat merupakan sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di . Dengan rata-rata satu unit tambang menopang tiga hingga lima orang, aktivitas tersebut dinilai mempunyai akibat ekonomi nan besar.

“Dalam konteks , kami mau agar potensi ini tidak lagi menjadi masalah , melainkan menjadi sumber ekonomi nan sah dan berkontribusi bagi wilayah dan negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, legalitas pertambangan rakyat bakal memberikan kepastian usaha, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kami berharap, melalui pendekatan nan inklusif dan edukatif, semakin banyak penambang terlarangan nan sadar dan bersedia berasosiasi untuk membangun tambang rakyat nan legal dan bertanggung jawab,” pungkas Bupati ini.

Dalam waktu dekat, DPW APRI Kalteng bakal memulai rangkaian sosialisasi, pelatihan, dan pendataan penambang rakyat di sejumlah kabupaten dan kota di sebagai langkah konkret menuju pertambangan rakyat nan lebih tertata.

(Sya'ban)

Sumber info-lokal