Kerap Picu Kecelakaan, Warga Diminta Tak Melepas Hewan Peliharaan Ke Luar Rumah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan hewan piaraan berkeliaran bebas di lingkungan permukiman maupun akomodasi umum. Langkah ini diambil guna menekan nomor kecelakaan lampau lintas dan menjaga kenyamanan publik.

Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, menyatakan bahwa sosialisasi dan penertiban ini merupakan agenda rutin demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Tujuan aktivitas ini adalah sosialisasi sekaligus menertibkan hewan piaraan nan berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum. Kami mengimbau masyarakat agar mengamankan hewan piaraan masing-masing agar tidak berkeliaran,” ujar Triadi, Rabu (24/6).

Ancaman Sanksi Tipiring Bagi Pemilik nan Lalai

Dijelaskan Triadi, pemerintah wilayah tidak bakal tinggal tak bersuara terhadap pemilik hewan nan abai. Pihaknya menegaskan siap memberikan hukuman tegas merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Satpol PP dan Damkar bakal memberikan tindakan tegas kepada pelanggar. Bahkan dapat diproses hingga Tindak Pidana Ringan (tipiring),” tegasnya.

Menurutnya, hewan piaraan nan dibiarkan lepas tanpa pengawasan sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, serta mengganggu ketertiban umum.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan hewan piaraan berkeliaran bebas di lingkungan permukiman maupun akomodasi umum. Langkah ini diambil guna menekan nomor kecelakaan lampau lintas dan menjaga kenyamanan publik.

Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, menyatakan bahwa sosialisasi dan penertiban ini merupakan agenda rutin demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Tujuan aktivitas ini adalah sosialisasi sekaligus menertibkan hewan piaraan nan berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum. Kami mengimbau masyarakat agar mengamankan hewan piaraan masing-masing agar tidak berkeliaran,” ujar Triadi, Rabu (24/6).

Electronic money exchangers listing

Ancaman Sanksi Tipiring Bagi Pemilik nan Lalai

Dijelaskan Triadi, pemerintah wilayah tidak bakal tinggal tak bersuara terhadap pemilik hewan nan abai. Pihaknya menegaskan siap memberikan hukuman tegas merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Satpol PP dan Damkar bakal memberikan tindakan tegas kepada pelanggar. Bahkan dapat diproses hingga Tindak Pidana Ringan (tipiring),” tegasnya.

Menurutnya, hewan piaraan nan dibiarkan lepas tanpa pengawasan sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, serta mengganggu ketertiban umum.

Sumber prokalteng