PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong perubahan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas kedudukan maksimal 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Daerah, nan sekaligus mengarahkan ASN untuk mulai beranjak ke moda transportasi ramah lingkungan.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan ASN dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, sepeda, alias moda transportasi lain nan tidak berbasis bahan bakar fosil.
“Sebagai gantinya, ASN pemerintah wilayah disarankan menggunakan kendaraan listrik, sepeda, dan transportasi lain nan tidak berbasis bahan bakar fosil,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong pola kerja nan lebih ramah lingkungan serta efisien dalam penggunaan energi. ASN diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ia menambahkan, perubahan tersebut dapat dimulai dari perihal sederhana, seperti mengurangi penggunaan kendaraan dinas, beranjak ke transportasi nan lebih efisien, hingga membiasakan melangkah kaki alias bersepeda untuk jarak dekat.
“Langkah sederhana nan bisa dilakukan seperti mengurangi penggunaan kendaraan dinas, beranjak ke moda transportasi nan lebih efisien dan ramah lingkungan, hingga membiasakan diri melangkah kaki alias bersepeda untuk jarak dekat,” jelasnya.
Selain sektor transportasi, transformasi budaya kerja juga menyasar sistem kerja ASN. Pemprov Kalteng menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat, sedangkan bekerja dari instansi (work from office/WFO) dilakukan pada Senin hingga Kamis.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026, nan bermaksud mempercepat digitalisasi jasa melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menekan biaya operasional perkantoran.
“WFH diarahkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu menghemat penggunaan daya di lingkungan perkantoran,” imbuhnya.
Meski demikian, penerapan WFH tidak bertindak bagi lembaga nan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kepala perangkat wilayah diminta memastikan kualitas jasa tetap melangkah optimal.
Ke depan, pemerintah juga bakal mengkaji kemungkinan penyesuaian jam kerja ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas keahlian birokrasi.
(Sya'ban)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·