Kemenkum Kalteng Dan Dprd Barito Utara Sinkronkan Raperda Ki Untuk Lindungi Potensi Daerah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) berbareng DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya terhadap potensi lokal, karya masyarakat, budaya, inovasi, hingga produk unggulan Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, berbareng Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II.

Turut datang Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, jejeran personil DPRD, Sekretaris DPRD, personil Bapemperda, serta perangkat wilayah terkait.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan norma terhadap beragam potensi daerah. Menurutnya, izin wilayah di bagian Kekayaan Intelektual sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan kewenangan cipta, merek, kreasi industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berangkaian dengan aspek norma semata, tetapi juga menjadi instrumen krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujar Hajrianor.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah wilayah mempunyai peran strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual melalui pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pendampingan pelaku upaya dan masyarakat, serta penguatan izin nan berpihak pada perlindungan karya dan penemuan daerah.

Electronic money exchangers listing

“Melalui Raperda ini, kami berambisi nantinya bakal lahir kebijakan wilayah nan bisa memberikan kepastian norma sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif melindungi hasil karya, inovasi, dan potensi budaya nan dimiliki,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan komitmen DPRD dalam menghadirkan produk norma wilayah nan adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan perlindungan karya dan potensi lokal di era digital dan ekonomi kreatif.

“Kami memandang bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun produktivitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan nan optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Oleh lantaran itu, Raperda tentang Kekayaan Intelektual ini menjadi sangat penting,” ungkap Mery Rukaini.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperda berbareng Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Pembahasan difokuskan pada penguatan norma perlindungan Kekayaan Intelektual, peran pemerintah wilayah dalam fasilitasi pendaftaran KI, serta strategi pengembangan dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual wilayah secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Naskah Akademik Raperda tentang Pemberian Nama Jalan, dilanjutkan sesi foto berbareng sebagai simbol penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan izin wilayah nan responsif, berkualitas, dan berpihak pada perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) berbareng DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya terhadap potensi lokal, karya masyarakat, budaya, inovasi, hingga produk unggulan Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, berbareng Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II.

Electronic money exchangers listing

Turut datang Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, jejeran personil DPRD, Sekretaris DPRD, personil Bapemperda, serta perangkat wilayah terkait.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan norma terhadap beragam potensi daerah. Menurutnya, izin wilayah di bagian Kekayaan Intelektual sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan kewenangan cipta, merek, kreasi industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berangkaian dengan aspek norma semata, tetapi juga menjadi instrumen krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujar Hajrianor.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah wilayah mempunyai peran strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual melalui pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pendampingan pelaku upaya dan masyarakat, serta penguatan izin nan berpihak pada perlindungan karya dan penemuan daerah.

“Melalui Raperda ini, kami berambisi nantinya bakal lahir kebijakan wilayah nan bisa memberikan kepastian norma sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif melindungi hasil karya, inovasi, dan potensi budaya nan dimiliki,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan komitmen DPRD dalam menghadirkan produk norma wilayah nan adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan perlindungan karya dan potensi lokal di era digital dan ekonomi kreatif.

“Kami memandang bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun produktivitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan nan optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Oleh lantaran itu, Raperda tentang Kekayaan Intelektual ini menjadi sangat penting,” ungkap Mery Rukaini.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperda berbareng Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Pembahasan difokuskan pada penguatan norma perlindungan Kekayaan Intelektual, peran pemerintah wilayah dalam fasilitasi pendaftaran KI, serta strategi pengembangan dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual wilayah secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Naskah Akademik Raperda tentang Pemberian Nama Jalan, dilanjutkan sesi foto berbareng sebagai simbol penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan izin wilayah nan responsif, berkualitas, dan berpihak pada perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat. (tim)

Sumber prokalteng