Kejar Pad, Bapenda Palangka Raya Sisir Pelaku Usaha Yang Belum Terdaftar Wajib Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melakukan aktivitas sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, dan penagihan pajak wilayah terhadap sejumlah pelaku upaya sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kota Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan aktivitas tersebut bermaksud untuk melakukan pengawasan sekaligus mendata pelaku upaya nan belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kegiatan ini dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya. Salah satunya kami melakukan pengawasan termasuk pendataan terhadap pelaku upaya nan belum terdaftar sebagai wajib pajak,” katanya.

Djoko menjelaskan rangkaian aktivitas tersebut direncanakan berjalan selama tiga hari dengan sasaran utama pelaku upaya nan belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.

“Fokus kami adalah wajib pajak nan belum terdaftar. Jadi ada beberapa kafe nan belum terdaftar, salah satunya di tempat nan kami datangi hari ini. Kami meminta mereka untuk mendaftarkan diri sebagai objek pajak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ada sekitar 30 wajib pajak nan menjadi sararan di Kota Palangka Raya. Selain melakukan pendataan, petugas juga melaksanakan penagihan kepada pelaku upaya nan belum memenuhi tanggungjawab pembayaran pajak.

“Untuk aktivitas ini ada sekitar 30 objek nan yang kami datangi. Selain itu kami juga melakukan penagihan terhadap kafe alias pelaku upaya nan memang tanggungjawab pembayaran pajaknya belum dilaksanakan,” katanya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melakukan aktivitas sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, dan penagihan pajak wilayah terhadap sejumlah pelaku upaya sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kota Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan aktivitas tersebut bermaksud untuk melakukan pengawasan sekaligus mendata pelaku upaya nan belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kegiatan ini dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya. Salah satunya kami melakukan pengawasan termasuk pendataan terhadap pelaku upaya nan belum terdaftar sebagai wajib pajak,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Djoko menjelaskan rangkaian aktivitas tersebut direncanakan berjalan selama tiga hari dengan sasaran utama pelaku upaya nan belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.

“Fokus kami adalah wajib pajak nan belum terdaftar. Jadi ada beberapa kafe nan belum terdaftar, salah satunya di tempat nan kami datangi hari ini. Kami meminta mereka untuk mendaftarkan diri sebagai objek pajak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ada sekitar 30 wajib pajak nan menjadi sararan di Kota Palangka Raya. Selain melakukan pendataan, petugas juga melaksanakan penagihan kepada pelaku upaya nan belum memenuhi tanggungjawab pembayaran pajak.

“Untuk aktivitas ini ada sekitar 30 objek nan yang kami datangi. Selain itu kami juga melakukan penagihan terhadap kafe alias pelaku upaya nan memang tanggungjawab pembayaran pajaknya belum dilaksanakan,” katanya.

Sumber prokalteng