Foto : Tim interogator Jampidsus Kejagung saat melaksanakan press rilis mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Stevano Tampetu 11/06/2026 Headline, Hukum & Kriminal, Nasional 17 Views
BeritaKalteng.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengungkapan satu orang tersangka baru ini, disampaikan oleh Direktur Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat press rilis di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
“Tim interogator menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” ungkap dia.
AYS diduga merupakan Asep Yusuf Somantri nan disebut-sebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Nasional, Sony Sonjaya namalain SS nan lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan Mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana alias DH dan Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung namalain LP.
Syarief menjelaskan peran AYS dalam kasus dugaan korupsi MBG ini. Asep diduga diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program MBG.
Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur nan kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG, sehingga sejumlah pendaftaran nan telah disetujui kemudian dibatalkan.
“Dan kerabat AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” beber Syarief.
Selanjutnya, tanpa menyebut secara pasti nominal duit nan disetorkan, Syarief membeberkan, setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit kepada tersangka Sony Sonjaya.
Atas dugaan tindak pidana nan dilakukannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.
Kejagung langsung menjebloskan AYS ke sel tahanan dan ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel untuk 20 hari pertama.
“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.(rilis Kejagung/red)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·