Kasus Kesehatan, Richard Lee Bakal Bongkar Semuanya Di Pengadilan

Sedang Trending 15 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 15:00 WIB

dokter Richard Lee Richard Lee menyatakan dirinya siap blak-blakan di persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. (Tangkapan layar Youtube dr. Richard Lee, MARS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Lee menyatakan dirinya siap blak-blakan di persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Saat datang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6), dia mengatakan capek terus bertempur opini mengenai kasus tersebut dan lebih milih untuk membuka semuanya di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka kebenaran aja di pengadilan," kata Richard Lee seperti diberitakan detikHot pada Kamis (18/6).

"Saya percaya sih jika kemarin kan semuanya bisa ada namanya penggiringan opini ya, tapi jika di sini saya bakal menjawab dengan kebenaran kebenaran. Kita keluarkan semua info kita di sini," tegasnya.

"15 tahun saya enggak pernah jual produk tanpa izin edar. Semua produk nan saya jual BPOM. Saya enggak pernah jualan skincare abal-abal nan ada merkuri, ada hidrokuinon nan membahayakan orang, nan bisa bunuh orang," lanjutnya.

"Saya tulus jalanin semuanya, kelak kita serahkan saja pada nan mulia hakim. Kalian boleh liput setiap kali sidangnya agar juga bisa terbuka untuk publik," katanya.

Kasus nan menyeret Richard berasal dari laporan nan dilayangkan Samira Farahnaz alias master detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bagian kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan alias denda paling banyak Rp5 miliar.

Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan alias Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan alias denda paling banyak Rp2 miliar.

Richard pun resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.

(end)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-hiburan