Kasus 2023 Kembali Memanas, Pengerusakan Jalan Wisata Liang Saragi Berujung Gugatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Agus Purba 07/04/2026 Barito Timur 11 Views

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Kasus lama dugaan pengerusakan sejumlah pohon karet, Kalang kala dan buah-buahan saat pembangunan jalan menuju area Wisata Alam Liang Saragi kembali mencuat ke publik.

Dilansir dari MediaNasionalPotret.com. Perkara ini sempat dilaporkan ke Polres Barito Timur pada tahun 2023 itu akhirnya memasuki babak baru dan bersambung ke jalur perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp765 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Resdiani selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Sabtuno, SH. Dalam gugatan itu, pihaknya juga menyeret Rismodo nan saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ampari sebagai tergugat satu, Duntono sebagai tergugat dua, serta Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai turut tergugat.

Sabtuno menjelaskan, nilai gugatan sebesar Rp765 juta mencakup kerugian materil dan inmateril nan dialami kliennya akibat dugaan pengrusakan tersebut.

“Kasus ini sudah melalui proses penyelidikan oleh Polres Barito Timur. Namun, hasilnya kami diarahkan untuk menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ujar Sabtuno, Selasa (7/4/2026).

“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa berasas saran Ombudsman, perkara ini lebih tepat diuji di pengadilan perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Munculnya kembali kasus ini menimbulkan tanda tanya publik, terutama mengenai dugaan pengrusakan nan terjadi dalam proyek akses menuju area wisata. Apalagi, proyek tersebut semestinya menjadi bagian dari upaya pengembangan potensi daerah, bukan justru memicu bentrok hukum.

Hingga buletin ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengenai gugatan tersebut.

Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan dan transparansi proses norma nan bakal ditempuh, mengingat kasus ini telah bergulir sejak tiga tahun lalu.

Perkara ini diprediksi bakal menjadi sorotan publik, terutama dalam menguji akuntabilitas pembangunan prasarana nan bersenggolan langsung dengan kewenangan kepemilikan lahan warga.

Sumber berita-kalteng