Karya Jurnalistik Didorong Masuk Perlindungan Hak Cipta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik mempunyai nilai intelektual, ekonomi, dan sosial nan besar bagi publik serta ekosistem media nasional.

Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai buatan nan dilindungi dalam izin UU Hak Cipta nan baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik kudu ditegaskan sebagai buatan nan dilindungi lantaran mempunyai nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Komaruddin saat menyerahkan arsip masukan mengenai perlindungan karya jurnalistik ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dikatakan dia, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum krusial untuk memperkuat kepastian norma bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta kudu menjadi momentum memperkuat perlindungan norma terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Komaruddin, Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan kewenangan cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik kudu mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi nan diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Ketua Dewan Pers.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual nan mempunyai nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar info nan dibaca sekali lampau berlalu, tetapi merupakan aset intelektual berbobot ekonomi nan wajib dilindungi negara,” ujar Menteri Hukum.

Di tengah gempuran logika imitasi (AI), pemerintah juga meletakkan perhatian terhadap penggunaan info dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan bisa menciptakan ekosistem digital nan setara antara penemuan teknologi dan perlindungan kewenangan cipta.

“Di era kepintaran buatan, info jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi nan setara kepada pemilik hak,” tegasnya.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik bakal memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas info publik, serta mendukung kerakyatan nan sehat.

“Menjaga kewenangan cipta jurnalistik berfaedah menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Dalam momentum penyerahan arsip itu, Dewan Pers menekankan sejumlah poin krusial dalam masukan RUU Hak Cipta mengenai perlindungan karya jurnalistik, antara lain:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara definitif “karya jurnalistik” dalam arti buatan nan dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan nan tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan nan dinilai berpotensi melemahkan perlindungan kewenangan cipta, khususnya mengenai penggunaan quote dan pengambilan buletin aktual tanpa batas nan jelas.

Ketiga, menambahkan ketentuan nan memperjelas status wartawan sebagai pembuat dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik nan mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa bertindak kewenangan cipta untuk karya jurnalistik, baik nan mengikuti masa hidup pembuat maupun nan berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.(jpc)

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik mempunyai nilai intelektual, ekonomi, dan sosial nan besar bagi publik serta ekosistem media nasional.

Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai buatan nan dilindungi dalam izin UU Hak Cipta nan baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik kudu ditegaskan sebagai buatan nan dilindungi lantaran mempunyai nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Komaruddin saat menyerahkan arsip masukan mengenai perlindungan karya jurnalistik ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Electronic money exchangers listing

Dikatakan dia, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum krusial untuk memperkuat kepastian norma bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta kudu menjadi momentum memperkuat perlindungan norma terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Komaruddin, Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan kewenangan cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik kudu mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi nan diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual nan mempunyai nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar info nan dibaca sekali lampau berlalu, tetapi merupakan aset intelektual berbobot ekonomi nan wajib dilindungi negara,” ujar Menteri Hukum.

Di tengah gempuran logika imitasi (AI), pemerintah juga meletakkan perhatian terhadap penggunaan info dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan bisa menciptakan ekosistem digital nan setara antara penemuan teknologi dan perlindungan kewenangan cipta.

“Di era kepintaran buatan, info jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi nan setara kepada pemilik hak,” tegasnya.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik bakal memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas info publik, serta mendukung kerakyatan nan sehat.

“Menjaga kewenangan cipta jurnalistik berfaedah menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Dalam momentum penyerahan arsip itu, Dewan Pers menekankan sejumlah poin krusial dalam masukan RUU Hak Cipta mengenai perlindungan karya jurnalistik, antara lain:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara definitif “karya jurnalistik” dalam arti buatan nan dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan nan tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan nan dinilai berpotensi melemahkan perlindungan kewenangan cipta, khususnya mengenai penggunaan quote dan pengambilan buletin aktual tanpa batas nan jelas.

Ketiga, menambahkan ketentuan nan memperjelas status wartawan sebagai pembuat dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik nan mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa bertindak kewenangan cipta untuk karya jurnalistik, baik nan mengikuti masa hidup pembuat maupun nan berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.(jpc)

Sumber prokalteng