LAMANDAU – Kapolres Lamandau Joko Handono mengungkap adanya perubahan pola peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau dalam beberapa tahun terakhir.
Jika sebelumnya jalur pengedaran banyak melalui sungai dan laut, sekarang para pelaku lebih memilih jalur darat dengan memanfaatkan jalan raya dan teknologi navigasi digital.
“Sekarang para kurir lebih banyak menggunakan jalur darat lantaran dinilai lebih sigap dibandingkan jalur alternatif,” kata Joko saat aktivitas pemusnahan peralatan bukti di Mapolres Lamandau, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, jalur peredaran tersebut menghubungkan sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan Barat menuju Kotawaringin Barat, Sampit, Palangka Raya, hingga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Selain perubahan jalur, polisi juga menemukan modus baru penggunaan narkotika jenis etomidate nan dikonsumsi melalui rokok elektrik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peralatan tersebut diperoleh dari wilayah Kalimantan Barat dengan nilai sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per cartridge dan rencananya bakal diedarkan di Palangka Raya.
Sepanjang Januari hingga 20 April 2026, Polres Lamandau melalui Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap tujuh kasus dengan total 14 tersangka.
“Kita mengamankan peralatan bukti antara lain sabu seberat 35,9 kilogram, 15.278 butir inex, dan lima cartridge etomidate.” Ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana meninggal serta denda hingga Rp 10 miliar. (andre)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·