Jawab Menkes Soal Kabar Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Usai Defisit Rp 2 T Per Bulan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan meski muncul kekhawatiran mengenai potensi defisit finansial nan disebut mencapai sekitar Rp 2 triliun per bulan.

"Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada," kata Menkes saat konvensi pers di Kemenkes RI, Kamis (11/6/2026).

Menurut Menkes, pemerintah saat ini justru konsentrasi memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui sejumlah izin nan tengah diproses. Regulasi tersebut dibahas berbareng Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan kementerian lain nan terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah disebutnya tengah menyiapkan izin untuk mendukung injeksi biaya ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 20 triliun.

"Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar biaya Rp 20 triliun nan sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS. Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," jelasnya.

Menurut Menkes, tambahan biaya tersebut sangat krusial untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim ke rumah sakit dapat dilakukan lebih lancar.

"Saya mau secepat-cepatnya biaya Rp 20 triliun itu masuk ke BPJS lantaran bakal membantu BPJS lebih lenggang dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit," katanya.


Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menyiapkan izin mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) nan baru, serta pembaruan skema JKN. Langkah ini diharapkan membikin shopping BPJS lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Ada tiga patokan nan mengenai BPJS nan mudah-mudahan bisa segera keluar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan," ujar Budi.

Ia berambisi seluruh izin tersebut dapat segera terbit sehingga penguatan jasa BPJS Kesehatan bisa melangkah lebih optimal tanpa kudu membebani peserta melalui kenaikan iuran.

Simak Video "Video Ombudsman: 43 Persen RS Pratama Belum Terakreditasi"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

Sumber detik-health