Izin Tambang Rakyat Jangan Dipersulit, Wpr Diminta Lebih Fleksibel

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) mendorong penyederhanaan izin dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar tidak memberatkan masyarakat penambang di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, saat menghadiri audiensi DPRD Provinsi Kalteng berbareng Aliansi Penambang Rakyat (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, , Selasa, 14 April 2026.

Dalam keterangannya, Edy menegaskan bahwa pemerintah provinsi bergerak sigap menindaklanjuti persoalan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pengesahan info usulan WPR.

Selain itu, juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi DPR RI serta sejumlah kementerian terkait, khususnya nan membidangi sektor pertambangan.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respons dapat segera diwujudkan,” ujarnya.

Edy menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat penambang, terutama dalam perihal persyaratan perizinan.

Ia mengingatkan agar izin nan diterapkan tidak disamakan dengan perusahaan besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jangan sampai upaya rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” tegasnya.

Menurutnya, penyederhanaan patokan menjadi kunci agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal tanpa terbebani persyaratan nan susah dipenuhi.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemerintah wilayah terus berupaya membuka ruang upaya nan tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun ini menerbitkan 313 blok WPR baru secara . Dari jumlah tersebut, memperoleh alokasi terbesar, ialah 129 blok, disusul Sumatera Barat 121 blok dan Sulawesi Utara 63 blok.

Sementara itu, Gubernur , Agustiar Sabran, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat hingga ke tingkat pusat.

Ia apalagi berencana menemui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna membahas persoalan WPR serta tata ruang di wilayah Kalteng.

“Kalau kita ada niat, kita sama-sama, ada common will sama-sama, tidak ada nan tidak mungkin,” kata Agustiar.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertambangan rakyat kudu dilakukan secara bersama-sama agar kebijakan nan dihasilkan betul-betul berpihak kepada masyarakat.

Agustiar juga mendorong agar pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan melalui sistem koperasi.

Menurutnya, pola tersebut dapat menciptakan pemerataan faedah ekonomi sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tambang dilakukan secara lebih tertib dan berkelanjutan.

“Dengan koperasi, pengelolaan bisa lebih setara dan hasilnya dirasakan berbareng oleh anggota,” pungkasnya.

(Sya'ban)

Sumber info-lokal