PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan pihaknya memantau ketat penyelenggaraan WFH (Work From Home), dan tidak segan menjatuhkan hukuman bagi pegawai nan kedapatan menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk (long weekend).
Fairid menjelaskan bahwa tidak semua pegawai mendapatkan akomodasi WFH. Kebijakan ini kebanyakan hanya diperuntukkan bagi staf biasa.
“Kalau eselon II, eselon III setingkat Kabid (Kepala Bidang), dan sektor pelayanan itu tidak libur. Karena ini memang bukan libur, mereka tetap bekerja (standby),” tegas Fairid, Kamis (23/4/26).
Guna mencegah ASN menyiasati WFH sebagai waktu libur, Pemko Palangka Raya telah menerapkan sistem ketidakhadiran nan ketat dan terintegrasi.
Fairid mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan aplikasi unik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nan bisa melacak letak pegawai.
“Sidak ada aplikasinya dari Menpan RB, jadi tidak bisa tidakhadir jika (posisinya) tidak di sekitar instansi alias sesuai dengan ketentuan. Pulang dan pergi kudu tetap absen,” jelasnya.
Terkait hukuman bagi ASN nan nekat melanggar patokan WFH, Wali Kota memastikan bakal ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian nan berlaku. Proses penjatuhan hukuman bakal dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Menurutnya balasan disiplin tersebut, terbagi menjadi tiga tingkatan. Yakni ringan, sedang, hingga berat.
“Administrasi teguran 1, 2, dan 3. Ringan berupa teguran tertulis alias administrasi. Sanksi sedang berupa penundaan alias penurunan pangkat, dan hukuman berat itu, berupa pemecatan alias pemberhentian,” pungkas Fairid.
Kebijakan pengawasan ketat ini, diharapkan dapat menjaga kedisiplinan para abdi negara serta memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya tetap melangkah optimal. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan pihaknya memantau ketat penyelenggaraan WFH (Work From Home), dan tidak segan menjatuhkan hukuman bagi pegawai nan kedapatan menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk (long weekend).
Fairid menjelaskan bahwa tidak semua pegawai mendapatkan akomodasi WFH. Kebijakan ini kebanyakan hanya diperuntukkan bagi staf biasa.
“Kalau eselon II, eselon III setingkat Kabid (Kepala Bidang), dan sektor pelayanan itu tidak libur. Karena ini memang bukan libur, mereka tetap bekerja (standby),” tegas Fairid, Kamis (23/4/26).
Guna mencegah ASN menyiasati WFH sebagai waktu libur, Pemko Palangka Raya telah menerapkan sistem ketidakhadiran nan ketat dan terintegrasi.
Fairid mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan aplikasi unik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nan bisa melacak letak pegawai.
“Sidak ada aplikasinya dari Menpan RB, jadi tidak bisa tidakhadir jika (posisinya) tidak di sekitar instansi alias sesuai dengan ketentuan. Pulang dan pergi kudu tetap absen,” jelasnya.
Terkait hukuman bagi ASN nan nekat melanggar patokan WFH, Wali Kota memastikan bakal ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian nan berlaku. Proses penjatuhan hukuman bakal dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Menurutnya balasan disiplin tersebut, terbagi menjadi tiga tingkatan. Yakni ringan, sedang, hingga berat.
“Administrasi teguran 1, 2, dan 3. Ringan berupa teguran tertulis alias administrasi. Sanksi sedang berupa penundaan alias penurunan pangkat, dan hukuman berat itu, berupa pemecatan alias pemberhentian,” pungkas Fairid.
Kebijakan pengawasan ketat ini, diharapkan dapat menjaga kedisiplinan para abdi negara serta memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya tetap melangkah optimal. (her)
1 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·