Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 bakal berhujung hari ini, Kamis (30/4). Kebijakan itu bertindak berbarengan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Warga negara Indonesia (WNI) nan sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Apabila telat apalagi tidak melapor, bakal dikenakan hukuman manajemen alias denda.
Denda nan tidak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, hukuman manajemen berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengenaan hukuman manajemen berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi nan telah meninggal dunia, tidak melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing nan tidak tinggal lagi di Indonesia, corak upaya tetap nan tidak melakukan aktivitas lagi di Indonesia, wajib pajak lain nan diatur berasas Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) patokan tersebut, dikutip Rabu (29/4/2026).
Apabila SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan hukuman kembang 2% per bulan dari jumlah pajak nan terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berhujung sampai tanggal pembayaran.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah bayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.
DJP Buka Layanan Sampai Malam
Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka jasa hingga malam hari jelang berakhirnya pemisah waktu pelaporan SPT. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I misalnya, menyediakan jasa pajak pukul 08.00-20.00 WIB.
"Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami datang lebih lama untuk #KawanPajak," tulis pengumuman di IG resmi @pajakmadyaduajaksel1.
Durasi jasa nan disediakan unik pada 29-30 April 2026 itu lebih lama dari biasanya nan hanya sampai pukul 16.00 WIB. Beberapa jasa nan tersedia hingga malam hari ialah aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan info pajak, serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.
"Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tanggungjawab pajak tanpa mengganggu aktivitas harian!" ucapnya.
Selain itu, KPP Pratama Cilacap juga mengumumkan perpanjangan lama pelayanan pada 29-30 April 2026. Di instansi ini, pelayanan pajak bakal tersedia pukul 08.00-19.00 WIB.
"Bagi #KawanPajak nan butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap bakal membuka jasa pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB," tulis KPP Pratama Cilacap.
Durasi pelayanan pajak nan lebih lama itu menyesuaikan dengan kebutuhan di unit kerja masing-masing. Terkait instansi pajak lainnya, dapat dipantau melalui akun media sosial masing-masing instansi pajak.
(aid/fdl)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·