Influencer-selebgram Tak Dapat Pph Final 0,5%, Begini Penjelasan Menteri Umkm

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Pemerintah telah memperketat golongan wajib pajak nan berkuasa mendapatkan akomodasi pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pekerja di sektor ekonomi dan imajinatif masuk dalam daftar pengecualian.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bagi golongan maupun organisasi nan belum terakomodasi secara nomenklatur, dapat masuk dalam kategori UMKM, termasuk pekerja di sektor ekonomi dan kreatif.

"Nanti andaikan ada pihak-pihak, kelompok, komuniti nan mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita bakal masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi jika memang kelak influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan bertindak untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun kelak berkuasa mendapatkan akomodasi ini," ujar Maman dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM, tapi ada perubahan masa bertindak dalam beleid baru. Jika sebelumnya akomodasi PPh final 0,5% UMKM dibatasi masa berlakunya dengan diperpanjang setiap tahun, sekarang aturannya diubah menjadi permanen.

"Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," tambah ia.

Maman menerangkan tarif PPh final untuk upaya mikro mini dengan omzet Rp 500 juta per tahun, tetap dikenakan tarif 0%. Lalu, bagi omzet nan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mendapatkan akomodasi tersebut, ialah dengan tarif 0,5%.

"Jadi nan pertama bagi omzet untuk upaya mikro mini nan omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omset nan di bawah 4,8 M per tahun itu 0,5%, tetap sama," jelas ia.

Fasilitas tersebut juga tetap dapat dimanfaatkan bagi PT alias CV perseorangan. Namun, bagi PT maupun CV non-perseorangan dikecualikan dari fasiltas ini.

"Bagi PT alias CV nan non-perorangan, nan omzetnya di bawah Rp 4,8 M, tetap mendapatkan insentif. Apa insentifnya? Pajak nan 22% alias pajak normal, diberikan potongan nilai 50%, menjadi 11%," jelas Maman.

(acd/acd)

Sumber finance