Idi-idai Kecam Kriminalisasi Dr Ratna Yang Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Mdp Bilang Gini

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Jakarta -

Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai tuntutan jaksa nan menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan kriminalisasi terhadap master ahli anak, dr Ratna Setia Asih, SpA.

Menurut Sundoyo, saat ini perkara tersebut tetap melangkah baik di pengadilan maupun dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pekerjaan oleh MDP.

"Hal tersebut tetap dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, lantaran perihal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin nan pemeriksaannya tetap berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, MDP belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut lantaran dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan nan tetap berlangsung.

"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya jika sudah ada putusan saja ya," ujarnya.

Pernyataan itu muncul di tengah kritik nan dilontarkan sejumlah organisasi pekerjaan kedokteran mengenai kasus nan menjerat dr Ratna Setia Asih. Dokter ahli anak tersebut dituntut balasan 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian nan menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA sebelumnya menilai kasus tersebut berpotensi menjadi corak kriminalisasi tenaga medis. Menurut dia, proses norma melangkah sebelum adanya putusan etik maupun disiplin pekerjaan nan berkekuatan tetap.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini nan kami maksud dengan kriminalisasi," kata Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Piprim juga beranggapan tindakan medis nan dilakukan dr Ratna saat menangani pasien tetap berada dalam koridor standar kompetensi kedokteran, termasuk pemberian petunjuk awal melalui telepon nan menurutnya merupakan bagian dari praktik telemedicine nan diakui dalam izin kesehatan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermulai dari meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung.

Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, AR diketahui sempat berobat ke tiga akomodasi kesehatan dan ditangani oleh delapan master berbeda. Saat tiba di instalasi darurat gawat (IGD), pasien mengalami keluhan demam, muntah, dan lemas.

Pada saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD dan memberikan petunjuk awal melalui telepon berasas dugaan awal bahwa pasien mengalami dehidrasi dan gangguan lambung.

Namun kondisi pasien memburuk dengan cepat. Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya gangguan jantung sehingga pasien dirujuk ke master ahli jantung. Meski begitu, AR meninggal bumi sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.

Keluarga pasien kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dalam proses penyidikan, Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi dari MDP sebagai salah satu dasar untuk melanjutkan perkara.

Hasil rekomendasi tersebut kemudian menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal. Keputusan itu memicu kritik dari sejumlah master dan pembimbing besar kedokteran nan mempertanyakan dasar penetapan tersangka sebelum adanya putusan etik dan disiplin pekerjaan nan final.

Hingga kini, proses norma terhadap dr Ratna tetap berlangsung, sementara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pekerjaan oleh MDP juga belum selesai dilakukan.

(naf/naf)

Sumber detik-health