Halikinnor Tegaskan Hibah Dan Bansos Kotim Harus Tepat Sasaran Dan Transparan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Halikinnor, menegaskan perubahan besar dalam kebijakan penyaluran hibah dan support sosial (bansos).

Ia memastikan, ke depan hibah muapun bansos tidak lagi sekedar agenda rutin, melainkan menjadi perangkat strategi untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Kotim tidak mau biaya hibah dan bansos kelak berhujung di meja hukum.

Menurutnya, setiap support nan disalurkan kudu mempunyai akibat nan nyata dan terukur. Oleh lantaran itu, prinsip sinkronisasi, transparan, dan akuntabel menjadi syarat utama dalam proses penyaluran.

“Hibah dan bansos bukan lagi rutinitas tahunan. Ini kudu menjadi instrumen efektif untuk mencapai sasaran pembangunan. Penyalurannya wajib retensi, transparan, dan akuntabel,” tegas Halikinnor, Selasa (31/3/2026) dilansir dari Kalteng Pos.

Ia menekankan, penggunaan anggaran wilayah melalui skema baik hibah alias bansos kudu betul-betul bertanggung jawab.

Setiap rupiah nan dikeluarkan dituntut untuk memberikan faedah langsung bagi masyarakat, terutama mereka nan paling membutuhkan.

Electronic money exchangers listing

Lebih jauh lagi, Halikinnor mengingatkan agar penyaluran support tidak dilakukan tanpa arah nan jelas.

Hibah dan bansos kudu selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga bisa mendukung strategi program secara menyeluruh, tidak berdiri sendiri tanpa kontribusi nan signifikan.

“Harus tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, wajib sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Perubahan mendasar juga diterapkan dalam sistem penyediaan bantuan. Jika sebelumnya pemberian support bisa dilakukan melalui kebijakan langsung kepala daerah, sekarang seluruh usulan wajib dicatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi melangkah ketat dan transparan oleh tim anggaran.

Dengan sistem tersebut, seluruh usulan mempunyai rekam jejak nan jelas sehingga meminimalkan potensi pelanggaran administratif.

“Sekarang semua kudu masuk SIPD. Tidak bisa lagi hanya berasas kebijakan langsung. Semua kudu melalui proses perencanaan,” jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa pengusulan support kudu dimulai dari tingkat paling bawah melalui sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan, mulai dari desa, kelurahan hingga kecamatan.

Pendekatan bottom-up ini dinilai krusial untuk memastikan support program betul-betul mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan, sekaligus telah melalui proses penyaringan berjenjang.

Halikinnor menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi pemberian bantuan, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi semua pihak agar terhindar dari persoalan norma di kemudian hari.

“Kita mau pembangunan tetap berjalan, tapi administrasinya juga kudu tertib dan aman,” tutupnya .(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Halikinnor, menegaskan perubahan besar dalam kebijakan penyaluran hibah dan support sosial (bansos).

Ia memastikan, ke depan hibah muapun bansos tidak lagi sekedar agenda rutin, melainkan menjadi perangkat strategi untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Kotim tidak mau biaya hibah dan bansos kelak berhujung di meja hukum.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, setiap support nan disalurkan kudu mempunyai akibat nan nyata dan terukur. Oleh lantaran itu, prinsip sinkronisasi, transparan, dan akuntabel menjadi syarat utama dalam proses penyaluran.

“Hibah dan bansos bukan lagi rutinitas tahunan. Ini kudu menjadi instrumen efektif untuk mencapai sasaran pembangunan. Penyalurannya wajib retensi, transparan, dan akuntabel,” tegas Halikinnor, Selasa (31/3/2026) dilansir dari Kalteng Pos.

Ia menekankan, penggunaan anggaran wilayah melalui skema baik hibah alias bansos kudu betul-betul bertanggung jawab.

Setiap rupiah nan dikeluarkan dituntut untuk memberikan faedah langsung bagi masyarakat, terutama mereka nan paling membutuhkan.

Lebih jauh lagi, Halikinnor mengingatkan agar penyaluran support tidak dilakukan tanpa arah nan jelas.

Hibah dan bansos kudu selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga bisa mendukung strategi program secara menyeluruh, tidak berdiri sendiri tanpa kontribusi nan signifikan.

“Harus tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, wajib sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Perubahan mendasar juga diterapkan dalam sistem penyediaan bantuan. Jika sebelumnya pemberian support bisa dilakukan melalui kebijakan langsung kepala daerah, sekarang seluruh usulan wajib dicatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi melangkah ketat dan transparan oleh tim anggaran.

Dengan sistem tersebut, seluruh usulan mempunyai rekam jejak nan jelas sehingga meminimalkan potensi pelanggaran administratif.

“Sekarang semua kudu masuk SIPD. Tidak bisa lagi hanya berasas kebijakan langsung. Semua kudu melalui proses perencanaan,” jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa pengusulan support kudu dimulai dari tingkat paling bawah melalui sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan, mulai dari desa, kelurahan hingga kecamatan.

Pendekatan bottom-up ini dinilai krusial untuk memastikan support program betul-betul mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan, sekaligus telah melalui proses penyaringan berjenjang.

Halikinnor menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi pemberian bantuan, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi semua pihak agar terhindar dari persoalan norma di kemudian hari.

“Kita mau pembangunan tetap berjalan, tapi administrasinya juga kudu tertib dan aman,” tutupnya .(bah/kpg)

Sumber prokalteng