Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pascasarjana Upr, Kuasa Hukum Beri Tanggapan Begini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya norma praperadilan nan diajukan oleh Prof. Yetri Ludang, tersangka kasus dugaan korupsi pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), rupanya kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang pembacaan putusan nan digelar di Ruang Sidang Cakra, Jumat (24/4/26).

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa norma Yetri Ludang secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai ada beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama menyangkut pembuktian kerugian finansial negara nan menjadi syarat absolut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang menolak seluruh dalil nan diajukan pihak pemohon.  Hakim menolak argumen pemohon nan menyebut investigasi tidak sah lantaran dilakukan oleh jaksa intelijen. Berdasarkan keterangan ahli, tindakan jaksa intelijen memanggil dan menginterogasi orang untuk mengungkap pelanggaran norma nan dinilai sah menurut hukum.

“Alasan nan disampaikan pemohon adalah berdasar demi norma untuk ditolak,” ujar Liwar.

Hakim menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya tidak mempunyai tanggungjawab absolut untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon pada tahapan tersebut.

Hakim juga menolak dalil pemohon nan mempermasalahkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar nan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

“Alasan nan disampaikan pemohon adalah berdasar demi norma untuk ditolak. Permohonan pemohon dalam praperadilan ditolak seluruhnya,” tegas Liwar dalam persidangan.

Sementara di luar ruang sidang, kuasa norma Prof.YL, Jeplin M. Sianturi, melontarkan kritik tajam terhadap putusan tersebut. Ia menyoroti tajam ketiadaan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara secara bentuk di dalam persidangan.

Menurutnya, penetapan tersangka hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli, bukan arsip LHP nan resmi.

“Pemohon disangka melanggar UU Tipikor. Tapi di dalam proses persidangan tidak ada Laporan Hasil Perhitungan (LHP). nan ada hanya Berita Acara Pemeriksaan Ahli. Hanya berasas pemeriksaan ahli, bisa dikatakan ada kerugian finansial negara,” ujar Jeplin

Selain itu, pihak kuasa norma juga menyoroti masalah manajemen norma mengenai SPDP dan surat perintah penyelidikan nan tidak dicantumkan dalam konsideran surat perintah penyidikan.

Meski kecewa, Jeplin menegaskan bakal tetap menghadapi proses norma lanjutan dari interogator Kejari Palangka Raya secara kooperatif.

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah langkah taktis, termasuk mengevaluasi kewenangan mahir nan memberikan keterangan, hingga membuka opsi untuk membawa persoalan ini ke tingkat nan lebih tinggi.

“Segala upaya bakal kita lakukan. Apapun bakal kita hadapi, termasuk hal-hal lain. Misal kita bakal laporkan siapa mahir itu, punya kewenangan tidak, serta lembaga nan terkait,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya norma praperadilan nan diajukan oleh Prof. Yetri Ludang, tersangka kasus dugaan korupsi pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), rupanya kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang pembacaan putusan nan digelar di Ruang Sidang Cakra, Jumat (24/4/26).

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa norma Yetri Ludang secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai ada beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama menyangkut pembuktian kerugian finansial negara nan menjadi syarat absolut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.

Electronic money exchangers listing

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang menolak seluruh dalil nan diajukan pihak pemohon.  Hakim menolak argumen pemohon nan menyebut investigasi tidak sah lantaran dilakukan oleh jaksa intelijen. Berdasarkan keterangan ahli, tindakan jaksa intelijen memanggil dan menginterogasi orang untuk mengungkap pelanggaran norma nan dinilai sah menurut hukum.

“Alasan nan disampaikan pemohon adalah berdasar demi norma untuk ditolak,” ujar Liwar.

Hakim menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya tidak mempunyai tanggungjawab absolut untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon pada tahapan tersebut.

Hakim juga menolak dalil pemohon nan mempermasalahkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar nan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.

“Alasan nan disampaikan pemohon adalah berdasar demi norma untuk ditolak. Permohonan pemohon dalam praperadilan ditolak seluruhnya,” tegas Liwar dalam persidangan.

Sementara di luar ruang sidang, kuasa norma Prof.YL, Jeplin M. Sianturi, melontarkan kritik tajam terhadap putusan tersebut. Ia menyoroti tajam ketiadaan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara secara bentuk di dalam persidangan.

Menurutnya, penetapan tersangka hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli, bukan arsip LHP nan resmi.

“Pemohon disangka melanggar UU Tipikor. Tapi di dalam proses persidangan tidak ada Laporan Hasil Perhitungan (LHP). nan ada hanya Berita Acara Pemeriksaan Ahli. Hanya berasas pemeriksaan ahli, bisa dikatakan ada kerugian finansial negara,” ujar Jeplin

Selain itu, pihak kuasa norma juga menyoroti masalah manajemen norma mengenai SPDP dan surat perintah penyelidikan nan tidak dicantumkan dalam konsideran surat perintah penyidikan.

Meski kecewa, Jeplin menegaskan bakal tetap menghadapi proses norma lanjutan dari interogator Kejari Palangka Raya secara kooperatif.

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah langkah taktis, termasuk mengevaluasi kewenangan mahir nan memberikan keterangan, hingga membuka opsi untuk membawa persoalan ini ke tingkat nan lebih tinggi.

“Segala upaya bakal kita lakukan. Apapun bakal kita hadapi, termasuk hal-hal lain. Misal kita bakal laporkan siapa mahir itu, punya kewenangan tidak, serta lembaga nan terkait,” pungkasnya. (her)

Sumber prokalteng