PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan itu digelar di Aula Kahayan, Kamis (7/5/2026).
FGD tersebut menjadi langkah Kemenkum Kalteng untuk mengumpulkan masukan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mengenai pelayanan support norma bagi masyarakat miskin dan golongan rentan di Kalimantan Tengah.
Kegiatan dibuka langsung Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhamad Mufid, Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Beny Yuandrias, serta Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalteng, Hj. Sanawiah, selaku narasumber.
FGD itu juga dihadiri perwakilan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi se-Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan pertimbangan standar jasa support norma krusial dilakukan agar akses keadilan bagi masyarakat betul-betul melangkah optimal.
“Melalui FGD ini kami berambisi mendapat masukan dan gambaran kondisi di lapangan mengenai penyelenggaraan jasa support hukum, sehingga kebijakan nan ada bisa terus disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.
Dia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum sangat krusial dalam menghadirkan jasa support norma nan profesional, berkualitas, dan berkeadilan.
FGD tersebut juga menjadi ruang obrolan untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan support norma di daerah, khususnya di Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan itu, Hj. Sanawiah memaparkan materi berjudul Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah.
Ia menyoroti pentingnya standar pelayanan nan jelas dan terukur guna meningkatkan kualitas pendampingan norma kepada masyarakat.
Selain itu, Sanawiah juga mengungkap sejumlah tantangan nan dihadapi Organisasi Bantuan Hukum di Kalteng, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga luasnya wilayah geografis nan membikin pelayanan belum maksimal.
Hasil analisa dan pertimbangan dari FGD tersebut nantinya diharapkan menjadi rekomendasi untuk penyempurnaan penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, agar pelayanan support norma semakin efektif, merata, dan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (tim)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan itu digelar di Aula Kahayan, Kamis (7/5/2026).
FGD tersebut menjadi langkah Kemenkum Kalteng untuk mengumpulkan masukan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mengenai pelayanan support norma bagi masyarakat miskin dan golongan rentan di Kalimantan Tengah.
Kegiatan dibuka langsung Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhamad Mufid, Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Beny Yuandrias, serta Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalteng, Hj. Sanawiah, selaku narasumber.
FGD itu juga dihadiri perwakilan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi se-Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan pertimbangan standar jasa support norma krusial dilakukan agar akses keadilan bagi masyarakat betul-betul melangkah optimal.
“Melalui FGD ini kami berambisi mendapat masukan dan gambaran kondisi di lapangan mengenai penyelenggaraan jasa support hukum, sehingga kebijakan nan ada bisa terus disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.
Dia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum sangat krusial dalam menghadirkan jasa support norma nan profesional, berkualitas, dan berkeadilan.
FGD tersebut juga menjadi ruang obrolan untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan support norma di daerah, khususnya di Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan itu, Hj. Sanawiah memaparkan materi berjudul Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah.
Ia menyoroti pentingnya standar pelayanan nan jelas dan terukur guna meningkatkan kualitas pendampingan norma kepada masyarakat.
Selain itu, Sanawiah juga mengungkap sejumlah tantangan nan dihadapi Organisasi Bantuan Hukum di Kalteng, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga luasnya wilayah geografis nan membikin pelayanan belum maksimal.
Hasil analisa dan pertimbangan dari FGD tersebut nantinya diharapkan menjadi rekomendasi untuk penyempurnaan penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, agar pelayanan support norma semakin efektif, merata, dan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (tim)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·