Gubernur Kalteng Dorong Percepatan Reforma Agraria Dan Tata Ruang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabranmenegaskan bahwa kekuasaan area rimba nan mencapai sekitar 77 persen dari total wilayah menjadi hambatan utama dalam penataan agraria dan pembangunan daerah.

“Sekitar 77 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan area hutan, dengan kurang lebih 308 desa berada di dalamnya. Ini adalah realitas sosial nan sudah berjalan lama, di mana masyarakat hidup secara turun-temurun di area tersebut,” ujarnya, baru-baru ini.

Kondisi tersebut berakibat langsung pada keterbatasan legalitas lahan nan dimiliki masyarakat. Selain itu, pembangunan prasarana di wilayah pedesaan juga kerap terhambat, termasuk beragam program pembangunan lain nan memerlukan kepastian status lahan.

Dalam konteks ini, Pemprov Kalteng terus mendorong percepatan reforma agraria melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari legalisasi aset, penyelesaian bentrok agraria, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Upaya tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bumi usaha.

“Kami terus berkomitmen mengoptimalkan reforma agraria, termasuk percepatan legalisasi aset dan penyusunan tata ruang, agar memberikan kepastian norma nan jelas,” tegasnya.

Namun demikian, beragam persoalan agraria tetap terus dihadapi di lapangan. Konflik antara masyarakat dengan korporasi, tumpang tindih lahan, hingga persoalan manajemen pertanahan tetap menjadi rumor nan belum terselesaikan secara menyeluruh. Bahkan, bentrok sosial agraria lintas wilayah antara Kalteng dan Kalimantan Timur juga menjadi perhatian serius.

Electronic money exchangers listing

“Kami juga menghadapi bentrok agraria lintas provinsi nan memerlukan support pemerintah pusat untuk penyelesaian nan komprehensif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian bentrok tersebut, Gubernur menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat norma adat. Menurutnya, kearifan lokal nan dimiliki masyarakat adat, termasuk sistem musyawarah dalam penyelesaian sengketa, dapat menjadi solusi efektif dalam menciptakan perdamaian nan berkelanjutan.

“Masyarakat norma budaya mempunyai nilai-nilai dan sistem penyelesaian bentrok nan sudah teruji. Karena itu, kami mendorong pelibatan aktif lembaga budaya dalam proses mediasi bentrok agraria,” katanya.

Pemprov Kalteng juga terus mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat norma budaya sebagai bagian dari sistem norma nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Di sisi lain, Kalteng juga menjadi letak beragam Program Strategis Nasional (PSN) nan memerlukan support tata ruang dan kepastian norma nan kuat.

Oleh lantaran itu, percepatan penerapan reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kebijakan satu peta, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sangat krusial.

“Akselerasi TORA, penyelesaian satu peta, dan revisi RTRW sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih tata ruang serta mendorong investasi nan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya kebijakan penganggaran nan lebih berkeadilan. Menurutnya, alokasi anggaran tidak semestinya hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah dan karakter geografis daerah.

“Kalimantan Tengah mempunyai wilayah nan sangat luas dan didominasi area hutan. Ini tentu memerlukan pendekatan pembangunan dan support anggaran nan berbeda,” tegasnya. (zia/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabranmenegaskan bahwa kekuasaan area rimba nan mencapai sekitar 77 persen dari total wilayah menjadi hambatan utama dalam penataan agraria dan pembangunan daerah.

“Sekitar 77 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan area hutan, dengan kurang lebih 308 desa berada di dalamnya. Ini adalah realitas sosial nan sudah berjalan lama, di mana masyarakat hidup secara turun-temurun di area tersebut,” ujarnya, baru-baru ini.

Kondisi tersebut berakibat langsung pada keterbatasan legalitas lahan nan dimiliki masyarakat. Selain itu, pembangunan prasarana di wilayah pedesaan juga kerap terhambat, termasuk beragam program pembangunan lain nan memerlukan kepastian status lahan.

Electronic money exchangers listing

Dalam konteks ini, Pemprov Kalteng terus mendorong percepatan reforma agraria melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari legalisasi aset, penyelesaian bentrok agraria, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Upaya tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bumi usaha.

“Kami terus berkomitmen mengoptimalkan reforma agraria, termasuk percepatan legalisasi aset dan penyusunan tata ruang, agar memberikan kepastian norma nan jelas,” tegasnya.

Namun demikian, beragam persoalan agraria tetap terus dihadapi di lapangan. Konflik antara masyarakat dengan korporasi, tumpang tindih lahan, hingga persoalan manajemen pertanahan tetap menjadi rumor nan belum terselesaikan secara menyeluruh. Bahkan, bentrok sosial agraria lintas wilayah antara Kalteng dan Kalimantan Timur juga menjadi perhatian serius.

“Kami juga menghadapi bentrok agraria lintas provinsi nan memerlukan support pemerintah pusat untuk penyelesaian nan komprehensif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian bentrok tersebut, Gubernur menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat norma adat. Menurutnya, kearifan lokal nan dimiliki masyarakat adat, termasuk sistem musyawarah dalam penyelesaian sengketa, dapat menjadi solusi efektif dalam menciptakan perdamaian nan berkelanjutan.

“Masyarakat norma budaya mempunyai nilai-nilai dan sistem penyelesaian bentrok nan sudah teruji. Karena itu, kami mendorong pelibatan aktif lembaga budaya dalam proses mediasi bentrok agraria,” katanya.

Pemprov Kalteng juga terus mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat norma budaya sebagai bagian dari sistem norma nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Di sisi lain, Kalteng juga menjadi letak beragam Program Strategis Nasional (PSN) nan memerlukan support tata ruang dan kepastian norma nan kuat.

Oleh lantaran itu, percepatan penerapan reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kebijakan satu peta, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sangat krusial.

“Akselerasi TORA, penyelesaian satu peta, dan revisi RTRW sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih tata ruang serta mendorong investasi nan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya kebijakan penganggaran nan lebih berkeadilan. Menurutnya, alokasi anggaran tidak semestinya hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah dan karakter geografis daerah.

“Kalimantan Tengah mempunyai wilayah nan sangat luas dan didominasi area hutan. Ini tentu memerlukan pendekatan pembangunan dan support anggaran nan berbeda,” tegasnya. (zia/ala/kpg)

Sumber prokalteng