Grab Terapkan Skema Bagi Hasil 8 Persen Untuk Ojol Mulai 1 Juli 2026
Grab Indonesia mulai menerapkan skema bagi hasil 8 persen bagi mitra ojol roda dua pada 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nan diteken Presiden Prabowo Subianto.