Google Kena Teguran, Meta Dapat Apresiasi Komdigi Soal Pp Tunas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pertimbangan berbeda kepada dua raksasa teknologi mengenai kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Anak (PP Tunas).

Meta nan menaungi Instagram, Facebook, dan Threads mendapat apresiasi dari pemerintah. Sementara Google selaku induk YouTube justru menerima surat teguran resmi lantaran dinilai belum menunjukkan iktikad untuk mematuhi patokan tersebut.

"Meta telah mengambil sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan jasa mereka dengan norma di Indonesia. Hari ini kita sudah lihat bahwa Meta secara resmi mengubah Community Guidelines dengan menetapkan pemisah minimum usia ke 16 tahun pada Instagram, Facebook, dan Threads," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan ini juga disampaikan melalui surat resmi nan diterima Komdigi serta secara langsung oleh Rafael, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Regional Asia Pasifik. Meutya menekankan bahwa perubahan guidelines sudah terlihat di sebagian besar akun pengguna, dan besok (10 April) diharapkan sudah sepenuhnya bertindak dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia).

Meta juga berkomitmen melakukan deaktivasi akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Pemerintah memberikan waktu penerapan nan diakui memerlukan proses teknis mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta orang.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk alim kepada norma di Indonesia," tegas Menkomdigi.

Google Dapat Catatan Merah

Berbeda dengan Meta, Google mendapat "catatan merah" dari pemerintah. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, YouTube dinilai belum memenuhi tanggungjawab kepatuhan dan tidak menyebut iktikad untuk segera mengikuti patokan nan berlaku.

"Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," tegas Menkomdigi.

Surat teguran resmi hari ini dijatuhkan kepada Google sebagai hukuman tahap pertama. Pemerintah menyatakan tetap berambisi ada perubahan sikap dari pihak Google ke depannya.

TikTok dan Roblox Masih Dinanti

Untuk TikTok dan Roblox nan sebelumnya dinilai baru memenuhi kepatuhan secara parsial, Komdigi telah memberikan peringatan dan meminta keduanya menyerahkan rencana tindakan paling lambat besok, 10 April 2025.

Komdigi juga mengingatkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil asesmen profil akibat secara berdikari dalam waktu tiga bulan ke depan.
Menkomdigi menegaskan bahwa masalah teknis sejatinya bukan halangan utama dalam penerapan PP Tunas.

"Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk alim kepada norma di Indonesia," pungkasnya.


(afr/fyk)

Sumber detik-inet