Jakarta -
Pemerintah menjatuhkan hukuman administratif berupa teguran tertulis pertama kepada Google. Sanksi itu dijatuhkan pada 9 April 2026 lantaran Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital alias nan dikenal sebagai PP Tunas.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, usai pemeriksaan nan berjalan dua hari terhadap sejumlah platform digital besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas sehingga pemerintah menjatuhkan hukuman administratif berupa teguran tertulis pertama pada tanggal 9 April 2026. Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan hukuman administratif dimaksud," ujar Alexander dalam keterangan resmi.
Berbeda dengan Google, Meta justru dinyatakan sudah patuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Meta telah memenuhi seluruh tanggungjawab perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
Roblox dan TikTok Masih Dalam Pengawasan
Sementara itu, Roblox dan TikTok berada dalam status kooperatif sebagian. Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara berjenjang untuk memenuhi ketentuan PP Tunas.
Alexander menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap keduanya. Apabila tanggungjawab tersebut tidak terpenuhi dalam jangka waktu nan ditetapkan, status keduanya dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar Foto: Adi Fida Rahman/detikinet
Tenggat Waktu dan Mekanisme Penilaian
PP Tunas mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Paling lambat tiga bulan sejak Peraturan Menteri (PM) Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian berdikari alias self-assessment kepada Komdigi.
Penilaian berdikari itu mencakup identifikasi jasa nan digunakan alias berpotensi diakses oleh anak, termasuk sistem perlindungan dan verifikasi usia nan diterapkan. Hasil penilaian kemudian bakal diverifikasi oleh Komdigi untuk menetapkan profil akibat Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) - apakah termasuk akibat rendah alias tinggi.
Alexander menjelaskan bahwa keberhasilan PP Tunas diukur dari dua parameter nan saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Kedua, akibat nyata di ruang digital berupa penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak.
"Keduanya kudu melangkah beriringan untuk mewujudkan ruang digital nan lebih kondusif bagi anak," pungkas Alexander.
(afr/afr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·