Google Diberi Waktu 7 Hari Buat Patuh Pp Tunas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Google untuk segera memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah raksasa teknologi itu dinyatakan belum memenuhi tanggungjawab pelindungan anak, sehingga dijatuhi hukuman administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa hukuman ini mewajibkan Google untuk melakukan penyesuaian sistem dalam waktu singkat demi keamanan pengguna anak.

"Berdasarkan Sanksi Teguran tertulis tersebut Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan hukuman administratif dimaksud," ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya.

Jika dalam kurun waktu satu minggu tersebut Google tidak kunjung memenuhi standar nan ditetapkan, statusnya dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran nan lebih serius.

[Gambas:Video CNN]

Kondisi Google ini berbanding terbalik dengan Meta nan dinyatakan telah memenuhi seluruh tanggungjawab pelindungan anak dan sudah alim terhadap kebijakan PP Tunas sejak pemeriksaan dilakukan.

Sedangkan platform lain, seperti Roblox dan TikTok saat ini tetap berada dalam status kooperatif sebagian, di mana keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis untuk melakukan penyesuaian berjenjang sesuai patokan pemerintah.

Implementasi PP Tunas nan sudah dimulai sejak 28 Maret 2026 dengan bermaksud untuk menekan nomor kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak di ranah digital.

Alexander Sabar menekankan bahwa tingkat keberhasilan izin ini sangat berjuntai pada kepatuhan platform dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh.

Oleh lantaran itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan untuk menyampaikan hasil penilaian berdikari (self-assessment) kepada Komdigi guna memverifikasi profil akibat jasa mereka.

(chri)

Add as a preferred
source on Google
Sumber cnn-tekno