Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan dibukanya seleksi pita gelombang radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Lelang kedua spektrum tersebut guna memperluas akses internet sigap dan meningkatkan kualitas internet di Indonesia.
Komdigi menyebut lelang gelombang 700 MHz dan 2,6 GHz menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet nan lebih merata, termasuk di wilayah nan selama ini tetap menghadapi keterbatasan sinyal.
"Pelaksanaan seleksi pita gelombang radio nan dijadwalkan pada tahun 2026 ini bermaksud untuk memberikan tambahan spektrum gelombang radio nan dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler," kata Komdigi dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua band spektrum ini juga salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan penggelaran prasarana jaringan bergerak seluler dan mendukung pencapaian sasaran kecepatan rata-rata mobile broadband nasional.
Selain itu, peningkatan cakupan jasa mobile broadband di Indonesia sesuai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025-2029.
"Proses seleksi pengguna pita gelombang radio 700 MHz dan 2,6 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan jasa akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal dengan teknologi 4G nan lebih merata, khususnya pada desa/kelurahan nan tetap mempunyai keterbatasan dalam akses jasa telekomunikasi," tutur Komdigi.
Untuk mendukung penyelenggaraan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.
Selanjutnya, proses persiapan dan penyelenggaraan seleksi bakal dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 nan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.
"Kementerian Komunikasi dan Digital senantiasa mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pada setiap tahapan di dalam proses seleksi ini," pungkasnya.
(agt/agt)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·