CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2026 21:00 WIB
Fuji didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, secara terbuka meminta mantan kekasih Batara untuk mengembalikan mobil tersebut. (Screenshot dari IG @fuji_an )
Jakarta, CNN Indonesia --
Selebgram Fujianti Utami Putri mengungkapkan bahwa duit hasil penggelapan biaya nan dilakukan eks admin media sosialnya, Batara Ageng, digunakan untuk membeli mobil bagi mantan kekasih laki-laki itu.
Fuji didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, secara terbuka meminta mantan kekasih Batara untuk mengembalikan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uangnya untuk kayaknya seingat saya dia pernah beliin mobil ke mantannya ya. Jadi mobilnya tuh tetap ada di mantannya," kata Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikHot pada Senin (20/4).
"Iya, siapa tahu mantannya lihat kan, tolonglah, duit haram itu. Karena uangnya tuh bukan duit nan kerja halal, itu duit dari korupsi, jadi tolong dibalikin saja," pinta Fuji.
Batara Ageng diduga menggelapkan duit sebesar Rp1,3 miliar hasil kerja sama iklan alias endorsement. Mengingat besarnya jumlah duit nan hilang, Fuji meragukan keahlian eks adminnya untuk mengembalikan duit tersebut.
"Menurut aku, mau kerja dari mana dia untuk kembaliin duit segitu. Bukan maksudnya ngerendahin ya, dikarenakan sebenarnya penghasilan dia juga sudah oke, tapi dia memilih untuk menggelapkan dana," ujar Fuji.
Fuji pertama kali melaporkan terduga Batara Ageng mengenai dugaan penggelapan biaya pada September 2023. Kemudian pada akhir Juni 2024, Batara ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Batara diduga menggelapkan duit sebesar Rp1,3 miliar. Kepada polisi, Batara pun mengakui perbuatannya. Kejadian itu bermulai dari sejumlah brand protes ke Fuji. Fuji disebut sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja nan telah disepakati.
Usut punya usut, Batara adalah pihak nan menerima pekerjaan tersebut tapi tidak dia sampaikan kepada Fuji. Buntutnya, Fuji pun melaporkan Batara ke pihak berkuasa mengenai Pasal 374 KUHP dan alias Pasal 372 KUHP.
Terkini, kasus penggelapan biaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kuasa norma Fuji, Sandy Arifin, menyatakan tetap terus melakukan pengecekan terhadap total kerugian nan dialami kliennya.
"Ya jika menurut hitungannya Kak Uti ya, tapi kan kudu kita lihat dari cek terakhir jumlahnya," pungkas Sandy Arifin.
(end)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·